Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Achsanul Qosasi tampaknya telah menciderai wajah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sebagai lembaga auditor keuangan milik negara. Hal ini karena Achsanul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur internet 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Lantas siapa sebenarnya Achsanul Qosasi ini? Yuk intip profilnya berikut ini ;

Namanya adalah Achsanul Qosasi, pria ini lahir di Kabupaten Sumenep Madura pada tanggal 10 Januari 1966. Sepanjang karirnya, putra almarhum KH. Baha’udin Mudhary memiliki pengamalan yang cukup mentereng, bahkan ia juga tercatat sebagai presiden Madura United.

Selain menjadi pemilik klub sepak bola asal Madura itu, suami Nonny Qosasi tersebut juga pernah aktif sebagai politisi, hingga akhirnya menghantarkan dia menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Hingga akhirnya, ia dipercaya menjadi anggota III BPK RI sejak bulan Oktober 2019 lalu.

Dari rentetan pendidikan yang pernah dienyamnya, Achsanul Qosasi pernah duduk di bangku SD Negeri Daramista Sumenep, kemudian di jejang sekolah menengah pertama ia duduk di SMPN 1 Sumenep, lalu sekolah menengah akhir ditempuhnya di SMA Negeri 42 Jakarta.

Di jenjang perguruan tinggi, ia pun merupakan alumni Fakultas Ilmu Ekonomi Universitas Pancasila dan lulus tahun 1989, kemudian ia menempuh pendidikan S2 ilmu ekonomi, untuk Sains Ekonomi ia tempuh di Jose Rizal University Manila, kemudian untuk Ekonomi Bisnis ia tempuh di kampus lamanya yakni Universitas Pancasila pada tahun 2018. Sementara untuk S3 ia mengambil jurusan administrasi bisnis di Universitas Padjajaran di tahun 2018 juga.

Kemudian untuk riwayat organisasi, Achsanul Qosasi juga tercatat pernah menjadi Ketua Umum Persija Selatan tahun 2000 s/d 2013. Kemudian pernah menjaid Bendara PSSI pada tahun 2007 s/d 2011. Selanjutnya, ia juga tercatat sebagai Dewan penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah sejak 2012 s/d sekarang, Ketua Umum Garuda Tani Nusantara sejak 2008 s/d sekarang, Wakil Ketua Umum Dekopin sejak 2009 s/d sekarang, dan anggota Majelis Ekonomi Pengurus Pusat Muhammadiyah.

Dari sepanjang karirnya itu, tercatat 7 (tujuh) pengalaman jabatan yang pernah diembannya. Antara lain ;

1. Anggota III BPK RI (Oktober 2019 s.d. sekarang)
2. Anggota III BPK RI (April 2017 s.d. Oktober 2019)
3. Anggota VII BPK RI (Oktober 2014 s.d April 2017)
4. Wakil Ketua Komisi XI, Anggota DPR RI
5. Wakil Ketua Fraksi FPD, Anggota DPR RI
6. Programme Director Lembaga Keuangan Asing (2006)
7. Direktur Bank Swasta Nasional (2004)

Sayangnya, saat ini ia harus berurusan dengan Kejaksaan Agung karena terjerat dalam penerimaan uang sebesar Rp40 Miliar dari proyek pengadaan infrastruktur internet BTS 4G dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam kasus itu, Achsanul Qosasi disebut menerima uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli. Dan atas perbuatannya itu, Achsanul dijerat dengan Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.

Penahanan Acshanul Qosasi dilakukan sejak hari Jumat (3/11) di Rutan Salemba untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus yang menyeretnya.