HOLOPIS.COM, MAKASSAR- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa apapun yang sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka sifatnya sah dan mengikat.

Hal ini disampaikan Prof Mahfud saat ditanya tentang polemik putusan MK atas nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang saat ini tengah menjadi perdebatan publik.

“Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya,” kata Mahfud MD dalam sebuah diskusi dengan tajuk ‘Ngopi Bareng Menko Polhukam’ di Hotel The Rinra, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (1/11) malam seperti dikutip Holopis.com.

Apakah putusan itu melanggar hukum, bagi Mahfud tidak ada pelanggaran hukum terhadap putusan tersebut. Bahkan putusan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diputuskan oleh majelis hakim MK dalam pembacaan putusan pada hari Senin (16/10) lalu, harus diikuti.

“Harus diikuti,” tegasnya.

Pun jika di dalam fakta yang ada ternyata ada persoalan di dalam diri hakimnya baik korupsi, maupun kolusi karena adanya conflict of interest, maka langkah yang benar adalah mengadili hakim yang bersangkutan tanpa mempengaruhi hasil putusannya.

“Kalau proses membuat putusan itu melanggar etika, itu ada pengadilan etikanya (majelis kehormatan MK -red),” tuturnya.

Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut pun menyatakan bahwa banyak hakim yang akhirnya berujung diproses hukum dan dipenjara karena proses pengambilan keputusannya itu terjadi KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Pun demikian, putusan yang sudah dinyatakan inkrakh tetap berjalan dan dianggap benar.

“Dulu ada hakim sekarang sedang dipenjara, ketua MK, putusannya salah semua karena suap dari bupati, wali kota, banyak sekali. Dari Kalimantan, Lampung, Banten pakai suap rupanya, tapi putusannya itu mengikat. Terus hakimnya yang melanggar hukum itu masuk penjara. Putusan hakim itu harus dianggap benar kalau sudah diputuskan inkrah,” terang Mahfud.

Lantas bagaimana pendapat Mahfud MD soal Anwar Usman yang sedang diproses di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK MK), Mahfud MD tak bersedia berkomentar banyak. Hal ini karena dirinya menghormati proses persidangan yang dilakukan oleh MKMK yang saat ini dipimpin oleh prof Jimly Asshiddiqie.

“Kita lihat aja seperti apa hukumnya kalau saudara anggap itu politik dinasti, anggap karena ada intervensi, kita tidak tahu benar tidaknya karena sedang diperiksa oleh pak Jimly,” tukasnya.