HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah alasan yang membuat masyarakat bisa terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut alasan utamanya perilaku konsumtif yang tujuannya adalah untuk memenuhi hasrat gaya hidup mewah alias hedon.

Dalam kesempatan itu, Ia pun menyinggung perihal istilah hedonic treadmil yang sekarang ini muncul. Menurutnya, hedonic treadmil ini perlu untuk diwaspadai karena pada akhirnya akan menyeret seseorang kepada pinjol ilegal.

“Jadi istilah (hedonic treadmil) ini di dunia psikologi dikenal bagaimana orang itu selalu ingin gaya hidup yang lebih lagi, lebih lagi. Jadi berapa pun penghasilan dia akan habis untuk mengikuti gaya hedonicnya mereka,” ujar Friderica dalam konferensi pers daring yang dikutip Holopis.com, Senin (30/10).

“Jadi (hedonic treadmil) ini yang perlu kita waspadai kepada masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu, Friderica juga turut menyoroti perihal fenomena-fenomena yang umum digunakan oleh anak muda di Tanah Air, diantaranya FOMO (Fear of Missing Out), YOLO (You Only Live Once) hingga FOPO (Fear of People’s Opinion).

Fenomena-fenomena tersebut, menurutnya, menyebabkan generasi muda tak bisa menikmati hidup karena banyak mendengarkan pendapat orang lain.

“Kenapa enggak pakai gadget baru, kenapa enggak ikut nonton konser ini, dan lain-lain. Akhirnya banyak terjebak dalam pinjaman-pinjaman yang sebetulnya mereka juga enggak punya kemampuan untuk bayar,” lanjut dia.

Selain perilaku konsumtif karena gaya hidup, Friderica juga menyebut alasan lain yang membuat banyak orang terjerat pinjol ilegal konsisi mendesak untuk menutupi utang yang ada sebelumnya.

“Jadi mereka menggunakan pinjol ilegal ini untuk membayar utangnya. Jadi gali lubang tutup lubang,” ujarnya.

Adapun untuk memberantas maraknya kasus pinjol ilegal di Indonesia, OJK secara khusus berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI).

OJK menyampaikan sejak 1 Januari 2023 sampai Oktober 2023, Satgas PAKI tersebut telah menghentikan sebanyak 1.484 entitas ilegal, yang 1.466 di antaranya merupakan entitas pinjol ilegal.

Sedangkan di sepanjang bulan Oktober ini, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 53 nomor telepon, 309 akun WhatsApp, dan 47 rekening bank yang diduga terlibat pinjol ilegal.