HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menyatakan bahwa permohonan pemohon atas perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 ditolak atau tidak dapat diterima.

“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) seperti dikutip Holopis.com, Senin (23/10).

Permohonan tersebut diajukan oleh Rudy Hartono, seorang advokat yang berdomisili di Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam permohonannya, ia memohon agar batas usia di Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa usia maksimal Capres-Cawapres adalah 70 tahun.

Atas dasar putusan MK tersebut, maka Prabowo Subianto yang saat ini berusia 72 tahun bisa mendaftarkan diri sebagai Capres 2024 mendatang.