Ali menambahkan bahwa saat ini kondisi demokrasi di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Menurutnya, hal ini seharusnya tidak dicederai dengan praktik-praktik politik dinasti.
“Demokrasi itu tercederai dengan namanya dinasti politik dan kita harapkan para penguasa para pemimpin ke depan bisa bijak bisa betul-betul berpikir untuk kebaikan rakyat, berpikir pro rakyat, berpikir untuk menjaga demokrasi kita yang sudah baik ini. Tolak praktik politik dinasti di negeri ini,” pungkasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. KPU menyampaikan putusan MK itu bersifat final.
Surat tindak lanjut itu terbit 17 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Surat KPU itu bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023. Surat ini ditujukan ke peserta Pemilu 2024.
KPU dalam suratnya menyampaikan putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
“Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding),” demikian isi surat KPU yang dibacakan pada hari Senin (16/10) kemarin.
Hasil putusan MK itu sendiri mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbirru. Dia mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.