Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDIP, Puan Maharani menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan Kepala Daerah berumur di bawah 40 tahun untuk menjadi capres ataupun cawapres.

Dimana dalam putusan tersebut, Puan semakin mempertanyakan ke mana arahan politik Presiden Jokowi setelah tersiar kabar Gibran Rakabuming Raka yang bakal diusung sebagai cawapres.

“Pertanyaannya harus ditanyakan ke pak Jokowi bukan ke saya. Jadi nanti tanya ya kalau presiden udah pulang,” kata Puan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (18/10).

Puan pun mengaku penasaran apakah kemudian Presiden Jokowi masih loyal kepada PDIP untuk mengusung Ganjar atau tidak di Pemilu 2024 mendatang.

“Pak Jokowi masih mendukung pak Ganjar Pranowo atau punya pilihan lain. Tolong ditanyakan,” pintanya. “Saya juga mau tahu jawabannya,” imbuhnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas syarat capres-cawapres seperti yang tertuang di dalam Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dikabulkan sebagian.

Gugatan itu dilayangkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Almas Tsaqibbirru Re A yang notabane adalah putra Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

“Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK, Anwar Usman.

Dengan melihat putusan itu, maka bisa dilihat bahwa MK menolak perubahan pada batas usia Capres-Cawapres dari 40 tahun yang ditetapkan di Pasal 169 huruf q. Akan tetapi, terkaut dengan materi permohonan bahwa Capres-Cawapres harus pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah dikabulkan.

Maka, dikabulkannya gugatan ini memberikan opsi, jika seorang kepala daerah atau yang pernah menjabat sebagai Kepala Daerah melalui Pemilu berhak didaftarkan menjadi Capres atau Cawapres sekalipun belum berusia 40 tahun.

Anwar Usman memerintahkan kepada para pembuat undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam lembaran negara.

“Memerintahkan pemuatan putusan di dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” pungkasnya.