HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Nusantara Connection, Muhammad Syahril Lausiry menyampaikan bahwa putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus disikapi dengan positif terkait dengan persoalan masa depan bangsa.
Sebab menurutnya, kriteria minimal 40 tahun atau pernah menjadi/sedang menjabat sebagai Kepala Daerah adalah kesempatan yang baik untuk anak-anak muda Indonesia berkesempatan menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
“Bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi ini dapat memberikan ruang bagi anak muda untuk dapat menjadi pemimpin di negara ini,” kata Syahril dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (18/10).
Inilah sisi positif yang menurut Syahril bisa ditangkap untuk melihat perspektif lain dari banyaknya disseting public opinion yang saat ini berkembang.
“Terlepas dari dugaan-dugaan negatif tertentu terhadap keputusan Mahkamah Kontitusi ini, kita perlu meneropong sisi positifnya bagi masa depan kepemimpinan bangsa Indonesia,” ujarnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa MK telah menggelar sidang pembacaan putusan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 pada hari Senin (16/10) kemarin. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian dari materi pemohon, yakni batas usia minimal tetap 40 tahun sesuai dengan Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, namun ada penambahan frasa atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilihan umum kepala daerah.
“Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” kata Ketua MK Anwar Usman saat pembacaan putusan majelis hakim MK.