HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan mereka akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan batas umur capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam undang-undang Pemilu maupun putusan Mahkamah Konstitusi,” kata komisioner KPU, Idham Holik dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (16/10).

Oleh karena itu, KPU pun akan langsung melakukan penyesuaian terhadap norma aturan tersebut yang selanjutnya dilakukan revisi PKPU.

“KPU akan melakukan penyesuaian norma setuju bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengabulkan sebagian dari gugatan pemohon nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.

Guguatan pemohon yang ditolak adalah menurunkan angka minimal 40 tahun di Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan alasan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.

Sementara yang dikabulkan oleh MK adalah, calon presiden dan calon wakil presiden pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah berdasarkan hasil pemilihan umum kepala daerah yang pernah dilaksanakan.

“Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” jelasnya.