Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Putusan MK Beri Peluang Kepala Daerah Jadi Capres-Cawapres

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan, bahwa kepala daerah maupun eks kepala daerah yang berasal dari hasil pemilihan umum kepala daerah memiliki hak untuk maju menjadi capres-cawapres.

Hal ini disampaikan saat pembacaan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Almas Tsaqibbirru Re A. Dimana gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dikabulkan sebagian.

“Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Anwar Usman saat membacakan putusan hakim MK di ruang sidang utama lantai 2 gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10) seperti dikutip Holopis.com.

Dengan melihat putusan itu, maka bisa dilihat bahwa MK menolak perubahan pada batas usia Capres-Cawapres dari 40 tahun yang ditetapkan di Pasal 169 huruf q. Akan tetapi, terkaut dengan materi permohonan bahwa Capres-Cawapres harus pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah dikabulkan.

Maka, dikabulkannya gugatan ini memberikan opsi, jika seorang kepala daerah atau yang pernah menjabat sebagai Kepala Daerah melalui Pemilu berhak didaftarkan menjadi Capres atau Cawapres sekalipun belum berusia 40 tahun.

Anwar Usman memerintahkan kepada para pembuat undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam lembaran negara.

“Memerintahkan pemuatan putusan di dalam berita negara Republik indonesia sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

PSI Ledek PDIP : Frustasi Kalah Pilpres, Tantrum di PTUN Jakarta

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cheryl Tanzil mengingatkan agar PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil sengketa PHPU.

Timnas AMIN Dibubarkan, Cak Imin : Terima Kasih

Cak Imin menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh Tim Nasional Anies - Imin (Timnas AMIN) yang telah berjuang dalam pemenangan di Pilpres 2024.

PKS Siap Jika Diajak Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS akan melakukan upaya silaturrahmi dengan semua pihak, termasuk dengan Koalisi Indonesia Maju pasca Pilpres 2024.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru