HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan, bahwa kepala daerah maupun eks kepala daerah yang berasal dari hasil pemilihan umum kepala daerah memiliki hak untuk maju menjadi capres-cawapres.

Hal ini disampaikan saat pembacaan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Almas Tsaqibbirru Re A. Dimana gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dikabulkan sebagian.

“Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Anwar Usman saat membacakan putusan hakim MK di ruang sidang utama lantai 2 gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10) seperti dikutip Holopis.com.

Dengan melihat putusan itu, maka bisa dilihat bahwa MK menolak perubahan pada batas usia Capres-Cawapres dari 40 tahun yang ditetapkan di Pasal 169 huruf q. Akan tetapi, terkaut dengan materi permohonan bahwa Capres-Cawapres harus pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah dikabulkan.

Maka, dikabulkannya gugatan ini memberikan opsi, jika seorang kepala daerah atau yang pernah menjabat sebagai Kepala Daerah melalui Pemilu berhak didaftarkan menjadi Capres atau Cawapres sekalipun belum berusia 40 tahun.

Anwar Usman memerintahkan kepada para pembuat undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam lembaran negara.

“Memerintahkan pemuatan putusan di dalam berita negara Republik indonesia sebagaimana mestinya,” pungkasnya.