HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengabulkan sebagian dari gugatan pemohon nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang dikutip Holopis.com, Senin (16/10).

Guguatan pemohon yang ditolak adalah menurunkan angka minimal 40 tahun di Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan alasan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.

Sementara yang dikabulkan oleh MK adalah, calon presiden dan calon wakil presiden pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah berdasarkan hasil pemilihan umum kepala daerah yang pernah dilaksanakan.

“Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” jelasnya.

Dengan demikian, Anwar Usman memerintahkan kepada para pembuat undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam lembaga negara.

“Memerintahkan pemuatan putusan di dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” pungkasnya.