HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra menduga bahwa Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan gugatan penurunan batas usia capres-cawapres yang digugat sejumlah kalangan itu.
“Dissenting opinion memungkinkan terjadi meskipun peluangnya minoritas, dan ketua MK Anwar Usman akan menjadi penentu suara,” kata Dedi kepada Holopis.com, Senin (16/10).
Berdasarkan kacamata politiknya, ia masih sangat yakin kemungkinan MK untuk melolos gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih sangat besar. Salah satu alasannya adalah lambannya Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto yang menetapkan Cawapres mereka.
Ia yakin bahwa keduanya sebenarnya saling menunggu, apakah memungkinkan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres salah satu dari mereka.
“Sejauh ini peluang gugatan dikabulkan cukup besar, mengingat ranah politik yang melingkupinya, misalnya deklarasi Gibran hingga lambatnya penentuan Cawapres Ganjar juga Prabowo, terlebih baru saja Jokowi hadirkan Gibran di pertemuan relawan,” ujarnya.
Tak Semudah Itu Ferguso
Sayangnya, jika pun gugatan itu dikabulkan oleh hakim MK, sejatinya perubahan undang-undang tidak bisa serta merta dilaksanakan. Sebab, ranah perubahan itu ada di DPR RI dan Pemerintah, karena perubahan Undang-Undang merupakan open legal policy.
“Jika dikabulkan mestinya tidak dapat secara langsung diimplementasikan di 2024, tetapi pada periode berikutnya, dan harus melalui putusan sidang DPR, mengingat DPR yang punya kewenangan regulatif bukan MK,” tegas Dedi.
Sehingga menurut akademisi dari Telkom University itu, bahwa dikabulkannya gugatan tentang batas usia tak bisa serta merta menjadi dalil Gibran bisa masuk ke bursa Pilpres yang diharapkan sejumlah kalangan.
Ditambah lagi situasi gejolak publik yang menolak tentang diloloskannya gugatan itu cukup besar. Pun demikian, ia yakin pemerintahan Presiden Joko Widodo cukup pandai untuk mengatasi pro kontra yang ada, serta piawai dalam menjalankan strategi intelijen yang diperlukan.
“Meskipun bisa saja hasrat kekuasaan lebih besar dan memaksa 2024 menerapkan rekomendasi MK, seperti biasanya gejolak publik memungkinkan terjadi, tetapi kekuasaan sejauh ini pandai meredam dengan pembenturan sesama publik,” tutur Dedi.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa MK berencana untuk menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan beberapa perkara terkait dengan batas usia di UU Pemilu. Sidang akan digelar pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB.
Setidaknya, akan ada 7 (tujuh) perkara yang akan disidangkan MK pada kesempatan hari ini, antara lain ;
1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi,
2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana,
3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa,
4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Mahasiswa UNS Almas Tsaqib Birru,
5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Mahasiswa UNS Arkaan Wahyu;
6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, dan
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.