HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menyampaikan bahwa ada mekanisme dan prosedural teknis di dalam pendaftaran Capres-Cawapres 2029 yang akan dibuka mulai tanggal 19-25 Oktober 2023 nanti.
“Teman sekalian secara prosedur urut-urutannya kurang lebih begini,” kata Hasyim Asyari dalam keterangan persnya di kantor KPU RI, Menteng, Jakara Pusat, Senin (16/10) seperti dikutip Holopis.com.
1. Pemberitahuan sebelum hari pendaftaran
Hasyim menyampaikan, bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memberitahukan kepada KPU sekurang-kurangnya min hari H pendaftaran. Misalkan kata Hasyim, jika pendaftaran direncanakan tanggal 19 Oktober, maka informasi harus disampaikan kepada KPU maksimal tanggal 18 Oktober.
“H -1 sebelum partai politik atau gabungan partai politik hadir ke kantor KPU mendaftarkan Pasangan calon presiden wakil presiden, itu harus menginformasikan kepada KPU tentang rencana kehadirannya,” jelasnya.
Informasi tentang pemberitahuan rencana pendaftaran itu harus dilakukan dengan mekanisme resmi, yakni surat yang disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai politik kepada KPU.
“Harus menyampaikan informasi melalui surat kepada KPU untuk menginformasikan,” sambungnya.
2. Informasi daftar LO
Kemudian, Hasyim juga meminta agar para pimpinan parpol maupun gabungan partai politik memberikan informasi secara resmi tentang siapa saja yang akan menjadi penghubung atau line officer (LO) antara parpol dengan KPU.
“Kami juga mensyaratkan harus ada surat keputusan atau surat tugas atau surat mandat terhadap nama orang-orang tertentu yang ditunjuk sebagai pejabat penghubung dengan KPU,” ujarnya.
Fungsinya adalah mempermudah komunikasi dan konsultasi yang dilakukan antara partai politik atau koalisi parpol dengan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Dengan demikian, mereka bisa membahas berbagai hal terkait dengan mekanisme pendaftaran, termasuk soal syarat administrasi yang harus dilengkapi saat pendaftaran nanti.
“Bertugas berkomunikasi dengan KPU tentang berbagai macam hal, misalkan mengonsultasikan dokumen yang harus dibawa atau disampaikan pada saat pendaftaran, kemudian juga mengurus surat tentang rencana pendaftaran ke KPU,” terang Hasyim.
3. Daftar Pengurus yang hadir saat pendaftaran
Lalu saat pendaftaran berlangsung, partai politik atau gabungan partai politik juga memberitahukan secara resmi siapa saja pimpinan parpol yang akan hadir secara fisik mendaftar dan masuk ke ruang pendaftaran.
“Nama-nama untuk pimpinan partai politik atau pimpinan dan bukan partai politik yang akan hadir mendaftarkan. Itu artinya hadir secara fisik di kantor KPU dan juga akan memasuki atau yang ikut masuk ke dalam ruang pendaftaran,” paparnya.
Proses pendaftaran akan dilayani di lantai 2 kantor KPU RI dengan batas maksimal 30 orang dari pimpinan parpol atau pendamping, serta 2 (dua) orang calon Presiden dan calon wakil presiden yang ikut mendaftar.
“Secara teknis nanti akan dilakukan di ruang rapat utama KPU lantai 2, itu jumlahnya adalah maksimal atau paling banyak 30 orang di luar pasangan calon. Itu dari unsur pimpinan partai politik atau pimpinan gabungan partai politik,” sambung Hasyim.
Selain yang masuk ke dalam kantor KPU untuk mendaftar, KPU juga mensyaratkan kepada partai politik atau koalisinya untuk juga mencantumkan siapa saja yang ikut mengantarkan pendaftaran. Maksimal jumlahnya adalah 200 orang.
“Pendamping yang ikut mengirim atau tim pengiring yang akan mengiring pimpinan partai politik ataupun bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dari gabungan partai politik tersebut jumlahnya maksimal 200 orang, itu nanti akan kita tempatkan di tenda yang ada di halaman parkir kantor KPU,” tambahnya.