Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Intelektual sekaligus ulama Indonesia, KH Muhammad Cholil Nafis ikut memberikan perspektifnya tentang gugatan batas usia Capres-Cawapres yang hendak diputuskan oleh hakim MK (Mahkamah Konstitusi) besok, Senin (16/10).

Menurutnya, batas usia menjadi penting untuk menentukan batas wajar seseorang dianggap dewasa dan matang secara fisik hingga intelektualitas. Bahkan ia menukil sejarah, Nabi Muhammad SAW dan sejumlah rasul lainnya pun rerata diangkat Allah SWT sebagai Nabi dan Rasul di usia 40 tahun.

“Ada apa dengan umur 40 tahun? Karena rata-rata para Nabi itu diangkat pada saat umur 40 tahun. Usia matang secara fisik, mental, intelektual. (QS Al Ahqaf Ayat 15),” tulis kiai Cholil Nafis dikutip dari akun Twitternya @cholilnafis oleh Holopis.com, Minggu (15/10).

Ia pun mengingatkan bahwa jangan sampai hanya karena Gibran Rakabuming Raka adalah anak Presiden Jokowi (Joko Widodo), sehingga ia mendapatkan privilege untuk bisa mengakses Mahkamah Konstitusi mengubah pasal dalam Undang-Undang yang saat ini masih menghalanginya maju di Pilpres 2024.

Yang mana, di dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi ; persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah ; berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

“Janganlah karena anak Presiden yang belum matang hidup di dunia ini mengubah aturan capres-cawapres jadi boleh di bawah umur 40 tahun,” tegasnya.