Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Syahrul Yasin Limpo Minta Publik Tak Menghakiminya Dulu

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence dikedepankan. Syahrul pun menyatakan siap menghadapi proses hukum yang sedang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Oleh karena itu saya siap untuk lakukan, saya berharap jangan saya dihakimi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan. Biarkan saya juga memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki,” ucap Syahrul Yasin di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (13/10) malam.

Hal itu diungkapkan Syahrul usai pengumuman penahanan oleh KPK. Selain Syahrul, KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait promosi jabatan, gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Syahrul berjanji akan menghadapi proses hukum secara kooperatif. Selain itu, kata Syahrul, dirinya juga berhak untuk membuktikan atas segala tuduhan kepadanya.

“Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada. Biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan. Saya juga memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki. Mohon aku diberi kesempatan untuk itu,” kata Syahrul.

Disisi lain, sambung Syahrul, penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik. “Walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan,” tutur Syahrul.

Selain Syahrul dan Hatta, KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam kasus ini. Kasdi sudah lebih dulu ditahan.

Dalam perkaranya, KPK menduga ketiganya telah menikmati uang sekitar Rp 13,9 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Polres Jaksel Benarkan Nikita Mirzani Jemput Loly untuk Visum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasca melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta...

Jerry Massie Sarankan Budi Arie Mundur, Tak Becus Urus Serangan Siber dan Judol

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur eksekutif Political and Public Policy...

Habib Syakur Sarankan Rizieq Shihab Tak Perkeruh Suasana

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru