Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Fernando Yakin MK Gagalkan Gugatan Batas Usia Capres

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengamat politik dari Rumah Politik Indonesia, Fernando eMas yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan gugatan batas usia Capres yang digugat sejumlah kalangan, termasuk kader PSI (Partai Solidaritas Indonesia).

“MK besar kemungkinan membatalkan gugatan batas usia,” kata Fernando kepada Holopis.com di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).

Salah satu indikasinya adalah, Koalisi Indonesia Maju (KIM) berencana untuk menentukan Cawapres dalam waktu dekat ini.

“Ya karena Pak Prabowo mau umumkan cawapresnya malam ini, itu info yang saya dapat,” ujarnya.

Jika benar KIM mengumumkan nama Cawapres Prabowo malam ini juga, maka besar kemungkinan bukan Gibran Rakabuming Raka. Sebab akan terlalu berisiko jika dilakukan sebelum MK mengetuk palu putusannya.

“Kalau pilih Gibran terlalu berani sebelum MK ketok palu,” ucapnya.

Sebelumnya, ketua harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa para ketua umum Koalisi Indonesia Maju (KIM) bakal menggelar pertemuan hari ini. Agendanya adalah membahas formulasi pendaftaran Capres-Cawapres di KPU, serta membahas nama bacawapres.

“Koalisi Indonesia Maju akan mengagendakan pertemuan antara lain untuk membicarakan formulasi pendaftaran Capres-Cawapres, sambil melakukan simulasi-simulasi untuk cawapresnya Pak Prabowo,” kata Dasco, Kamis (12/10) kemarin.

Sementara itu, rencananya majelis hakim MK akan melakukan sidang pembacaan gugatan tentang batas usia Capres Cawapres yang tertuang di dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada 16 Oktober 2023.

Sejumlah gugatan yang bakal disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut antara lain ;

1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi,

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana,

3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa,

4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A,

5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A;

6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, dan

7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

PSI Ledek PDIP : Frustasi Kalah Pilpres, Tantrum di PTUN Jakarta

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cheryl Tanzil mengingatkan agar PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil sengketa PHPU.

Timnas AMIN Dibubarkan, Cak Imin : Terima Kasih

Cak Imin menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh Tim Nasional Anies - Imin (Timnas AMIN) yang telah berjuang dalam pemenangan di Pilpres 2024.

PKS Siap Jika Diajak Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS akan melakukan upaya silaturrahmi dengan semua pihak, termasuk dengan Koalisi Indonesia Maju pasca Pilpres 2024.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru