BerandaNewsPolhukamSyahrul Yasin Limpo Harus Korupsi Demi Bayar Kartu Kredit dan Cicilan Mobil

Syahrul Yasin Limpo Harus Korupsi Demi Bayar Kartu Kredit dan Cicilan Mobil

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibuka oleh KPK. Dari data yang sudah dikumpulkan sebagai barang bukti dan lain sebagainya, didapati total korupsi yang telah direkap oleh tim penyidik lembaga antirasuah itu mencapai angka Rp13,9 Miliar.

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah Rp13,9 miliar. Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidikan,” kata wakil ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (11/10) malam seperti dikutip Holopis.com.

Uang korupsi yang diambil oleh Syahrul Yasin Limpo berasal dari setoran para vendor yang telah mendapatkan tender proyek dari Kementerian Pertanian, serta realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang telah digelembungkan oleh politisi Partai NasDem itu.

“Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah dimark-up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan,” ujarnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Dalam menjalankan praktik korupsi, SYL menggunakan dua kaki tangannya di Kementerian Pertanian untuk mengumpulkan uang-uang haram itu. Keduanya adalah Kasdi Subayono (KS) yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, serta Muhammad Hatta (MH) yang menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.

“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para dirjen, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran yang telah ditentukan oleh SYL, dengan besaran kisaran mulai USD 4.000 – USD 10.000,” jelas Johanis.

Semua uang haram itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya, serta membayar sejumlah kartu kredit dan cicilan mobil Toyota Alphard.

“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain ; untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” paparnya.

Atas perbuatan itu, baik SYL maupun KS dan MH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bertiga dijerat dengan Pasal 12 huruf e, pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Raffi Ahmad Beri Sinyal Bakal Terjun ke Politik

Raffi Ahmad menjawab kabar bahwa dirinya bakal diusung dalam Pilkada Serentak 2024. Suami dari Nagita Slavina itu pun memberi sinyal bahwa dirinya sudah mantab bakal terjun ke dunia politik.

Gibran Bantah Rajin ke Jakarta Demi Endorse Kaesang Pangarep

Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka menjelaskan alasannya belakangan ini sering berkunjung ke Jakarta.

Jokowi : WTP Bukan Prestasi!

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan apresiasi atas kinerja sejumlah lembaga negara yang memperoleh predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK.

Jokowi Kesel Birokrasi di Indonesia Masih Rumit

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengakui bahwa birokrasi di Indonesia sampai dengan saat ini masih rumit dan tidak praktis.

Prabowo Pastikan Bakal Perkuat BPK : Tiap Rupiah Harus Kita Amankan!

Presiden Terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto menanggapi harapan Presiden Jokowi perihal penguatan BPK di pemerintahan mendatang.

Kejagung Sita 5 Lahan dan Bangunan Milik dan Terafiliasi Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 5 (lima) bidang lahan dan atau bangunan.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS