Syahrul Yasin Limpo Harus Korupsi Demi Bayar Kartu Kredit dan Cicilan Mobil

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibuka oleh KPK. Dari data yang sudah dikumpulkan sebagai barang bukti dan lain sebagainya, didapati total korupsi yang telah direkap oleh tim penyidik lembaga antirasuah itu mencapai angka Rp13,9 Miliar.

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah Rp13,9 miliar. Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidikan,” kata wakil ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (11/10) malam seperti dikutip Holopis.com.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Uang korupsi yang diambil oleh Syahrul Yasin Limpo berasal dari setoran para vendor yang telah mendapatkan tender proyek dari Kementerian Pertanian, serta realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang telah digelembungkan oleh politisi Partai NasDem itu.

“Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah dimark-up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan,” ujarnya.

- Advertisement -

Dalam menjalankan praktik korupsi, SYL menggunakan dua kaki tangannya di Kementerian Pertanian untuk mengumpulkan uang-uang haram itu. Keduanya adalah Kasdi Subayono (KS) yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, serta Muhammad Hatta (MH) yang menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.

“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para dirjen, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran yang telah ditentukan oleh SYL, dengan besaran kisaran mulai USD 4.000 – USD 10.000,” jelas Johanis.

Semua uang haram itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya, serta membayar sejumlah kartu kredit dan cicilan mobil Toyota Alphard.

“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain ; untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” paparnya.

Atas perbuatan itu, baik SYL maupun KS dan MH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka bertiga dijerat dengan Pasal 12 huruf e, pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis