Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo aliasn Dito Ariotedjo membantah terlibat pengamanan kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022. Pria yang akrab disapa Dito Ariotedjo juga membantah menerima uang sebesar Rp 27 miliar untuk pengamanan kasus tersebut.

Hal itu terungkap saat Dito bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/10).

“Enggak benar,” ungkap Dito kepada majelis hakim saat bersaksi, seperti dikutip Holopis.com.

Dalam kesaksiannya, Dito mengaku mengenal Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dan anak buah Galumbang bernama Resi Yuki Bramani. Dito membantah pertemuannya dengan Galumbang dan Resi sebanyak dua kali di rumah di Jalan Denpasar Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan, membicarakan kasus BTS. Ia juga membantah telah menerima bingkisan berisi uang Rp 27 miliar saat pertemuan itu. Yang benar, ditegaskan Dito, pembicaraan di rumah aset milik orang tuanya itu hanya seputar bisnis.

“Waktu itu kita hanya ngobrol bisnis, beliau baru selesai IPO (Initial Public Offering). Perusahaan keluarga saya juga mau IPO. Tidak ada (titipan),” kata Dito kepada ketua majelis Fahzal Hendri.

Dalam persidangan, Dito juga mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Hakim Fahzal sempat menjelaskan alur pengamanan perkara berdasarkan keterangan dari saksi. Irwan merupakan perantara dari Dirut Bakti Anang Achmad Latif untuk memberikan saweran ke beberapa pihak untuk menutup kasus BTS.

“Jadi, Irwan diperintah oleh Anang, kemudian (diberikan melalui) Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara,” ujar hakim.

“Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara,” kata hakim.

“Itu enggak benar itu?” tanya hakim.

“Tidak benar yang mulia,” jawab Dito.

“Jadi pengadilan ini terbuka, suadara itu ke sini menghadiri persidangan ini kami hargai, Kami hargai kedatangan saudara. Pertama penghargaan saudara menghormati persidangan ini kami hargai, Kedua, suadara juga bisa mengkonfirmasi langsung minta berita-berita itu diclearkan,” tutur hakim Fahzal.

“Betul yang mulia,” kata Dito.

“Kalau saudara di luar saja bicara di media saya tidak melakukan itu, itu kan berita-berita yang sifatnya liar, tapi kalau di persidangan ini kan fakta,” ucap hakim Fahzal.

“Betul yang mulia,” ucap Dito.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali juga menjadi terdakwa. Para terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya ini didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 8 triliun.