HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong, banyak disalahgunakan oleh beberapa pihak.

Refly mengatakan, undang-undang tersebut telah memotong hak demokrasi masyarakat karena ketika seseorang berbeda pendapat, sehingga orang yang tidak suka bisa saja melaporkan dan dengan mudah dimasukan ke penjara.

“Undang-Undang No 1 Tahun 1946 yang jelas-jelas menurut saya, sudah memenggal demokrasi kita. Ini tidak ada bedanya seperti Korea Utara, kalau begitu caranya, orang ngomong berbeda pendapat, laporkan masuk penjara,” kata Refly dalam wawancara di channel Youtubenya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (6/10).

Dalam videonya Refly juga menuturkan bahwa pemerintah sebenarnya dengan sengaja mengadu kelompok masyarakat sehingga menimbulkan konflik.

“Celakanya menggunakan kelompok masyarakat, jadi negara sengaja mengadu kelompok masyarakat. Sehingga, muncul konflik horizontal. Kalau kurang Hoaks di bikinlah demonstrasi bayaran biar kemudian keonarannya tercapai,” klaimnya.

Selanjutnya, Refly juga menerangkan bahwa banyak dari mereka yang menjadi korban ketidakadilan dari Undang-Undang No 1 Tahun 1946, seperti, Edi Mulyadi dan Rocky Gerung.

“Cek lagi Edi Mulyadi karena dia dibenturkan juga dengan konflik horizontal jadinya. Rocky Gerung juga di otak-atik dengan undang-undang ini,” terangnya