HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah diketahui tengah mempercepat pengajuan Peraturan Presiden (Perpres) yang dibuat sebagai penjamin hak warga Rempang yang terdampak proyek Rempang Eco-City. Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Bahlil menjelaskan, percepatan pengajuan Perpres tersebut dilakukan pemerintah guna melancarkan rencana investasi perusahaan asal China, Xinyi Group pada proyek Rempang Eco-City, yang nilai investasinya mencapai US$11,6 miliar atau Rp175 triliun.
“Tadi saya dan Pak Menko (Airlangga Hartarto) habis bertemu, akan (segera diterbitkan) perpresnya. Lebih cepat lebih baik,” kata Bahlil dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (3/10).
Lantas apa saja hak warga terdampak proyek Rempang Eco-City yang dijanjikan oleh pemerintah?
Salah satu di antara janji tersebut, yakni warga Pulau Rempang akan mendapat ganti rugi senilai Rp120 juta untuk rumah berlokasi di Tanjung Banon dengan tipe 45.
Bahlil menjelaskan, apabila rumah warga Pulau Rempang sebelumnya memiliki harga mencapai Rp500 juta, maka pemerintah akan menambah uang rumah menjadi sebesar Rp380 juta.
Kemudian, warga terdampak relokasi juga akan mendapat sejumlah uang ganti rugi. Di mana, uang tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu uang transisi atau uang tunggu rumah jadi dan uang untuk kontrak rumah dengan total 2,2 juta.
Bahlil juga menjelaskan, uang ganti rugi sebesar Rp1,2 juta akan diberikan pemerintah untuk setiap orangnya sebagai uang transisi dan Rp1,2 juta untuk uang kontrak per kartu keluarga.
“Jadi kalau satu Kartu Keluarga ada 4 orang, maka dia mendapat uang transisi Rp4,8 juta dan uang kontrak Rp1,2 juta jadi total Rp6 juta,” jelas Bahlil.