BerandaNewsPolhukamKejagung Usut Korupsi Anak Usaha Telkom yang Diduga Rugikan Negara Rp 318...

Kejagung Usut Korupsi Anak Usaha Telkom yang Diduga Rugikan Negara Rp 318 Miliar

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengantongi bukti permulaan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi di anak usaha PT Telkom (Persero) Tbk, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Kejagung menduga dugaan perbuatan rasuah itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 318 miliar.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, dugaan korupsi penggunaan anggaran negara untuk proyek fiktif PT Sigma Citra Caraka 2017-2018 ini baru tahap awal yaitu penyidikan umum. Dalam perkara awal ini, jaksa baru menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang nantinya akan dikembangkan kepada pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Citra Caraka atau SCC periode tahu 2017-2018,” ucap Kuntadi, di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (3/10).

Diketahui, Telkomsigma (PT Sigma Cipta Caraka) bergerak dibidang penyediaan kapabilitas TI tingkat lanjut melalui portofolio baru di IT Services, Cloud, dan Digital Solution.

Penerbit Iklan Google Adsense

Namun, diungkapkan Kuntadi, PT Sigma Cipta Caraka menyalahi kewenangannya dengan memberikan pembiayaan modal kerja ke sejumlah perusahaan dalam bentuk proyek fiktif. Pembiayaan kepada sejumlah perusahaan yang dimaksud antara lain terhadap PT PDS atau proyek data storage network performance dan diagnostics.

“Di mana diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core business-nya yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang di-cover dengan proyek-proyek fiktif, antara lain pembiayaan kepada PT PDS, yaitu proyek data storage network performance dan diagnostics,” ungkap Kuntadi.

Kejagung menduga perbuatan rasuah itu merugikan keuangan negara sekita Rp 318 miliar. Sejurus dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, Kejagung berjanji bakal mengusut tuntas kasus ini.

“Sehingga akibat perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 318 miliar sekian,” kata Kuntadi.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Hasyim Asyari, Janji Pilkada 2024 Tetap Lancar

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dengan pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI.

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 

Puan Maharani Dorong Perbaikan Sistem Pasca Kasus Hasyim Ashari

Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan tindakan Ketua KPU RI Hasyim Ashari dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.

Ma’ruf Amin Berharap Kasus Hasyim Ashari Tidak Terjadi di Lembaga Lain

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menanggapi putusan DKPP perihal pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Usai Berhubungan Seks dengan PPLN Belanda, Hasyim Ashari Kasih Janji Surga

DKPP memastikan bahwa Hasyim Ashari telah melakukan hubungan seks di luar nikah dengan anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS