Tok! Hakim MK Tolak Gugatan Buruh Terkait UU Cipta Kerja

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gugatan sejumlah elemen buruh dan masyarakat, terkait dengan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak dalam sidang yang berlangsung pada Senin 2 Oktober 2023.

“Menolak permohonan penggugat,” kata Anwar Usman sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com, Senin (2/10)

Beberapa dalil dalam gugatan yang diajukan oleh elemen buruh, menurut hakim MK seperti ‘kegentingan yang memaksa’ yang tidak dipenuhi lahirnya Perppu Ciptaker, ditolak dengan alasan hal itu menjadi kewenangan DPR untuk menilainya.

“Hal ihwal kegentingan yang memaksa sesuai dengan paraameter yang telah ditentukan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum,” uja hakim MK Daniel.

Alasan lain, MK menilai lahirnya Perppu Ciptaker karena dampak perang Rusia-Ukraina sehingga bisa dipahami sebagai kegentingan yang memaksa. Apalagi situasi ekonomi baru saja dihantam oleh pandemi Covid-19.

“Fungsi pengawasan oleh DPR dan menempuh rangkaian pembentukan UU di DPR dan akhirnya mendapatkan persetujuan UU 6/2023. Maka penetapan Perppu 2/2022 merupakan kebijakan hukum presiden yang sesuai dengan konstitusi,” ujar hakim MK Guntur M Hamzah.

MK juga menilai Perppu Ciptaker tidak melanggar prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum dan jaminan kepastian hukum.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Perppu melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan pembentuk UU untuk memperbaiki kembali prosedural formal pembentukan UU 11/2020, bukan dengan menerbitkan perppu, adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Guntur Hamzah.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral