Tok! Hakim MK Tolak Gugatan Buruh Terkait UU Cipta Kerja

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gugatan sejumlah elemen buruh dan masyarakat, terkait dengan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak dalam sidang yang berlangsung pada Senin 2 Oktober 2023.

“Menolak permohonan penggugat,” kata Anwar Usman sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com, Senin (2/10)

- Advertisement -

Beberapa dalil dalam gugatan yang diajukan oleh elemen buruh, menurut hakim MK seperti ‘kegentingan yang memaksa’ yang tidak dipenuhi lahirnya Perppu Ciptaker, ditolak dengan alasan hal itu menjadi kewenangan DPR untuk menilainya.

“Hal ihwal kegentingan yang memaksa sesuai dengan paraameter yang telah ditentukan dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 adalah tidak beralasan menurut hukum,” uja hakim MK Daniel.

- Advertisement -

Alasan lain, MK menilai lahirnya Perppu Ciptaker karena dampak perang Rusia-Ukraina sehingga bisa dipahami sebagai kegentingan yang memaksa. Apalagi situasi ekonomi baru saja dihantam oleh pandemi Covid-19.

“Fungsi pengawasan oleh DPR dan menempuh rangkaian pembentukan UU di DPR dan akhirnya mendapatkan persetujuan UU 6/2023. Maka penetapan Perppu 2/2022 merupakan kebijakan hukum presiden yang sesuai dengan konstitusi,” ujar hakim MK Guntur M Hamzah.

MK juga menilai Perppu Ciptaker tidak melanggar prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum dan jaminan kepastian hukum.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Perppu melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan pembentuk UU untuk memperbaiki kembali prosedural formal pembentukan UU 11/2020, bukan dengan menerbitkan perppu, adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Guntur Hamzah.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru