HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti dan informasi terkait adanya dugaan pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dugaan pesanan pengaturan itu didalami penyidik KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker
Penyidik KPK mendalami dugaan pesanan pengaturan itu saat memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim sebagai saksi pada Rabu (27/9). KPK curiga ada beberapa petinggi Kemnaker yang memesan atau menitipkan proyek pengadaan.
“Dikonfirmasi mengenai dugaan adanya pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan oleh beberapa pejabat di Kemenaker,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (29/9).
Sayangnya Ali saat ini enggan mengungkap lebih lanjut mengenai hal tersebut. Yang jelas, kata Ali, Luqman dimintai keterangan dalam posisinya sebagai mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang saat itu dijabat Ketum PKB, Muhaimin Iskandar.
“Kaitan posisi saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemenaker saat itu,” ujar Ali.
Selain Luqman Hakim, KPK juga memeriksa dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto. Dari keduanya, penyidik KPK mendalami pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker mulai dari perencanaan sampai dengan tahap lelang.
“Didalami kembali kaitan perencanaan sampai dengan tahap lelang untuk pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” tandas Ali.
Diketahui, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara.
KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tersebut. Yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
Atas permintaan KPK, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah banyak memeriksa saksi. Salah satunya Muhaimin Iskandar alias Cak Imin beberapa waktu lalu.