HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dugaan adanya makelar kasus (markus) mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
Hal itu mengemuka dari pengakuan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang dihadirkan jaksa bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Nistra Yohan.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri awalnya menggali perihal peran seseorang bernama Wawan kepada Irwan. “Wawan itu siapa? Kembaran saudara?” tanya hakim Fahzal, seperti dikutip Holopis.com.
“Pada saat itu sudah terjadi penyelidikan. Sebetulnya sebelum ke Wawan, ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo, ke pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif), menakut-nakuti dan mengancam sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan,” jawab Irwan.
“Artinya kasus ini kasarnya bisa ditutup? Iya?” tanya hakim.
“Seperti itu. Dimulai di bulan Juni sampai dengan Juli 2022,” jawab Irwan.
“Itu sudah diselidiki, sudah penyelidikan,” kata hakim menimpali.
“Mungkin beliau sudah mendatangi pihak Bakti atau Kominfo dari sebelumnya, yang saya dengar datang dan menawarkan untuk penyelesaian,” tutur Irwan.
Irwan mengklaim tak mengetahui detail latar belakang orang tersebut. Namun, sambung Irwan, orang itu mengaku sebagai pengacara dan bisa membantu menutup kasus BTS 4G di Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Mungkin pak Galumbang (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak) atau pak Anang lebih tahu karena beliau yang berkomunikasi langsung, namun saya hanya berbicara soal uang yang keluar untuk dia adalah Rp 15 miliar,” ucap Irwan.
Hakim lantas mendalami lebih lanjut sosok tersebut kepada Irwan. Setelah dicecar, Irwan menyebut sosok tersebut bernama Edward Hutahaean.
“Saudara mengeluarkan uang, logikanya pak Irwan, saudara mengeluarkan uang pasti tahu siapa orang ini,” tegas hakim.
“Iya, namanya Edward Hutahaean,” kata Irwan merespon.
“Siapa Edward Hutahaean itu?,” cecar hakim.
“Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus (kasus),” jawab Irwan.
Dalam kesaksiannya, Irwan mengklaim belum pernah bertemu langsung dengan Edward. Nama tersebut, klaim Irwan, diperoleh dari Galumbang dan Anang.
Irwan lebih lanjut mengungkap penyerahan uang senilai USD 1 juta kepada Edward. Penyerahan uang yang ditaksir setara Rp 15 miliar itu terjadi satu kali.
“Satu kali. Karena beliau banyak mengancam dan meminta proyek akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan beliau. Jadi, untuk beliau hanya satu kali 1 juta dolar,” ujar Irwan.
“Satu kali saja. Berapa diserahkan?,” tanya hakim.
“Rp 15 miliar,” jawab Irwan.
Lebih lanjut dikatakan Irwan, penyerahan uang kepada Edward tak melalui Windi Purnama. Tetapi dibantu staf Galumbang yang bernama Indra.
Menurut Irwan Windi tak mengetahui soal penyerahan uang tersebut. Adapun sosok Edward diketahui pernah diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Agung.
“Bukan (lewat Windi Purnama),” ucap Irwan.
Dalam persidangan ini, Irwan juga mengaku adanya penyerahan uang lain terkait upaya ‘menutup’ kasus dugaan korupsi BTS 4G ini. Uang yang dimaksud senilai Rp 27 miliar.
“Untuk nutup (kasus BTS 4G) juga?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Irwan.
“Jadi, pada saat pak windi itu merasa ngga berhasil, untuk melakukan penyelesaian ini maka pak Windi membawa saya pada saat itu memperkenalkan saya ke orang namanya haji Onny,” ujar Irwan.
Irwan mengaku tak mengenal detail sosok Onny tersebut. Yang jelas, kata Irwan, sosok tersebut yang membawanya ke seseorang yang bernama Dito.
“Saya kurang tahu, Haji Onny namanya, saya dibawa ke sana,” ujar Irwan.
“Lalu beliau besoknya menitipkan pesan lewat Dito, kebetulan Dito berkontakan dengan teman saya namanya Resi untuk berikutnya langsung saja berhubungan dengan haji Onny tapi tidak dengan orang yang kemarin,” ujar Irwan.
Resi yang dimaksud adalah anak buah Galumbang. Pada akhirnya, kata Irwan, yang bertemu dengan Onny dan Dito adalah Galumbang dan Resi, tetapi harus mengajak Anang.
“Untuk langsung berhubungan,” imbuh dia.
Terkait penyerahan uang Rp 27 miliar itu, kata Irwan, dititipkan melalui Resi dan Windi. Dito yang disebut itu belakangan diketahui Irwan bernama Dito Ariotedjo yang kini menjabat Menpora. Dalam berbagai kesempatan, Dito sebelumnya telah menampik tudingan aliran uang tersebut.
“27 M. Pada saat itu saya tidak serahkan langsung. Saya titip ke teman namanya Resi dan juga lewat Windi juga,” tandas Irwan.