Kasus BTS 4G Kominfo, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Divonis 3 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan terhadap Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Hukuman itu diberikan lantaran Majelis Hakim meyakini jika Windi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurut Majelis Hakim Windi terbukti melanggar Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider.

“Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Senin (25/3).

Dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Windi dinilai telahmenikmati hasil tindak pidana sebesar USD3.000 dan Rp 700 juta.

“Terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi sebesar 3000 dolar Amerika setara dengan Rp 50 juta dan Rp 700 juta,” ujar hakim anggota, Ali Muhtarom.

Adapun hal yang meringankan, Windi belum pernah dihukum, berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Windi telah mengembalikan uang sebesar Rp 750 juta yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan secara sukarela sebelum pengucapan putusan.

“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, memiliki 3 orang anak yang masih kecil-kecil,” ucap Ali.

Windi Purnama sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, Windi Purnama juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan.

Menurut Jaksa, Windi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Temukan kami juga di Google News
  • Baca Juga

Direktur PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Bui

Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan dituntut oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan hukuman 4 (empat) tahun penjara. Jemy juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Markus BTS 4G Bakti Kominfo Edward Hutahaean Dituntut 3 Tahun Penjara

Mantan Komisaris Independen PT Pupuk Indonesia Niaga Digital, Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan hukuman 3 (tiga) tahun penjara.

Terdakwa Kepala Hudev UI Bantah Palsukan Tanda Tangan Ahli Proyek BTS 4G Bakti

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Human Development Universitas Indonesia (HuDev UI) Mohammad Amar Khoerul Umam (MAKU) diklaim sebagai korban Based Transeiver Service (BTS) 4G...

Jaksa Tuntut Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama 4 Tahun Bui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI menyatakan Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Korupsi BTS Bakti Kemkominfo, Dirut PT Basis Utama Prima Cuma Divonis 2 Tahun Bui

Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan divonis atau dihukum dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Yusrizki juga divonis denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029
Sudaryono Jateng Satu
Olimpiade

BERITA TERBARU

Geledah Sejumlah Tempat, KPK Kantongi Uang Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Uang diamankan...