Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Gugatan Usia Capres: MK Tak Punya Kewenangan!

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menilai bahwa Mahkamah Konsitusi (MK) bukanlah pembentuk undang-undang, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan “judicial review” (uji materi) batas minimal usia calon presiden/wakil presiden.

“Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang. Prinsip ‘open legal policy’,” kata Gufron dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (27/9).

Dengan prinsip open legal policy ini, Gufron pun menyarankan agar seluruh majelis hakim MK memahami bahwa perubahan terhadap UU khususnya UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah DPR dan Pemerintah.

“Yang punya wewenang memutuskan soal usia capres adalah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR. Jadi, MK berpegang pada itu saja, MK tak punya kewenangan,” sambungnya.

Ditekankan Gufron, bahwa open legal policy atau kebijakan hukum terbuka adalah kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, proses pemeriksaan terhadap uji materi usia minimal capres/cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai. Katanya, putusan atas gugatan usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun itu tinggal diumumkan oleh MK.

Lalu, apa putusan MK menolak atau mengabulkan? Dari isu yang beredar, gugatan perkara Nomor 29, Nomor 51 dan Nomor 55 tentang syarat usia capres/cawapres minimal 35 tahun itu telah ditolak oleh MK. Namun, amar putusan itu belum dibacakan oleh MK. Disinyalir, hal itu terjadi karena ada gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 11 Maret (UNS) Surakarta dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memohonkan syarat menjadi capres/cawapres adalah berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Oleh sebab itu, Gufron menyebut bahwa Imparsial menduga gugatan tersebut terkait dengan dinamika politik praktis saat ini, di mana ada persepsi publik bahwa gugatan itu untuk meloloskan sosok tertentu, katakanlah Walikota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka.

“Sebab itu, Imparsial meminta MK konsisten dengan prinsip open legal policy, sehingga menyerahkan soal batas minimal usia capres/cawapres itu kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR RI,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

PSI Ledek PDIP : Frustasi Kalah Pilpres, Tantrum di PTUN Jakarta

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cheryl Tanzil mengingatkan agar PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil sengketa PHPU.

Timnas AMIN Dibubarkan, Cak Imin : Terima Kasih

Cak Imin menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh Tim Nasional Anies - Imin (Timnas AMIN) yang telah berjuang dalam pemenangan di Pilpres 2024.

PKS Siap Jika Diajak Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS akan melakukan upaya silaturrahmi dengan semua pihak, termasuk dengan Koalisi Indonesia Maju pasca Pilpres 2024.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru