Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Perseroda, Sarimuda akhirnya dijebloskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jeruji besi atau bui, Kamis (21/9). Sarimuda ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, tersangka Sarimuda ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Menurut Alexander, penahanan dilakukan terkait kebutuhan proses penyidikan kasus ini.

“Tim penyidik menahan tersangka SM (Sarimuda) untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Alex, sapaan Alexander Marwata, seperti dikutip Holopis.com.

Dalam konstruksi perkara, dikatakan Alex, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemprov Sumsel. Perusahaan ini ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero.

Adapun Sarimuda diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda pada Tahun 2019. Atas jabatan tersebut, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung. Kata Alex ,PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut.

“Rentang waktu 2020 sampai dengan 2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif,” ungkap Alex.

Namun pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda. Akan tetapi pembayaran tersebut dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Atas setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang ratusan juta dalam bentuk tunai. Kemudian mentransfer uang ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.

“Perbuatan tersangka dimaksud diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar,” kata Alex.

KPK menduga perbuatan rasuah Sarimuda tersebut melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 92 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; dan Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Atas perbuatannya, KPK menjerat Sarimuda dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” tegas Alex.