Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat.

Tak lama lagi Catur dkk akan segera diadili atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Amarta Karya Persero Tahun 2018 hingga 2020.

Dalam kasus itu, Catur Prabowo sebelumnya dijerat sebagai tersangka bersama-sama Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna. Dari pengembangan kasus itu, KPK kemudian menjerat Catur Prabowo atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Agenda sidang untuk pembacaan surat dakwaan, saat ini masih menunggu diterbitkan oleh Panmud Tipikor,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya melalui pesan singkat seperti dikutip Holopis.com, Rabu (20/9).

Dalam sidang perdana, penuntut umum KPK nantinya akan membacakan surat dakwaan. Surat dakwaan akan memberkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Catur Prabowo dkk.

“Tim Jaksa mendakwa dengan dakwaan korupsi dan TPPU dengan nilai mencapai Rp 56 miliar,” ungkap Ali.

Atas pelimpahan yang dilakukan jaksa pada Selasa (19/9) itu, penahanan Catur Prabowo cs kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipukor pada PN Bandung. Namun, sambung Ali, tempat penahanan masih berada di Rutan KPK.

“Wewenang penahanan telah beralih ke Pengadilan Tipikor,” ujar Ali.