yandex
Minggu, 29 Desember 2024

GNPR Kecewa dengan Jokowi dan Mahfud MD

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koordinator Aksi Bela Rempang 209 dari Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR), Ustadz Very Koestanto menyampaikan rasa kecewanya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tak bisa beraudiensi secara langsung.

“Kami sudah sampaikan surat ke Presiden Jokowi tapi beliau katanya ada di Bandung,” kata Very dalam orasinya di atas mobil komando seperti dikutip Holopis.com, Rabu (20/9).

Selain kepada Presiden Jokowi, Very juga mengaku kecewa dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang juga tidak bisa berdialog dengan delegasi Aksi Bela Rempang dari Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) tersebut.

“Kami juga memberikan surat ke Menko Polhukam Prof Mahfud MD, suratnya diterima tapi beliau katanya ada di luar negeri,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya mengaku kecewa dengan Jokowi dan Mahfud MD. Karena sudah aksi sejak siang namun tak ada yang bisa diajak dialog untuk membahas polemik di Pulau Rempang itu.

“Ini seperti sudah watak rezim ini, setiap rakyat datang berdemonstrasi selalu hilang,” ketusnya.

Ia pun mengklaim bahwa GNPR tak mempermasalahkan soal ketidaksedianya kedua pejabat publik itu bertemu dengan para delegasi. Namun Ustadz Verry yang merupakan pengurus DTN PA 212 tersebut masih berharap Mahfud MD mau membaca semua tuntutannya dan bisa berdialog langsung dengan pihaknya.

“Kami datang ke sini bukan mau belas kasihan dari mereka, tapi kita mau membela rakyat Rempang,” tandasnya.

“Tapi (Kemenko Polhukam) mau menerima surat kami. Katanya tadi mau disampaikan ke atas, mudah-mudahan surat kami mau dibaca oleh pak Mahfud MD,” sambung Very.

6 Poin Pernyataan Sikap GNPR soal Rempang

Dalam kesempatan itu, Ustadz Very membacakan 6 (enam) poin penting dari tuntutan yang disampaikan baik kepada Presiden Jokowi maupun kepada Mahfud MD.

Pertama, mereka menyatakan bahwa akar kasus Rempang adalah hasil dari kombinasi UU Cipta Kerja dan kontrak kerja sama antara pemerintah Indonesia melalui Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) dengan perusahaan Xinyi Group yang dilakukan di Chengdu, China beberapa bulan yang lalu, dimana keduanya menurut Very telah menghasilkan praktik pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kepada rakyat Melayu di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Proyek Rempang Eco City di Rempang adalah hasil kawin silang antara UU Ciptaker dan MoU Chengdu adalah pelanggaran HAM,” tegas Very.

Baca selengkapnya di halaman kedua.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral