HOLOPIS.COM, NTT – Polres Rote Ndao telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Lifu Leo, Jeky Adolof Faah terkait kasus penganiayaan terhadap warganya sendiri.
Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurchayo menjelaskan, terlapor diperiksa bersama enam orang saksi dalam kasus tersebut.
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, termasuk terlapor dan korban,” kata Anam dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (13/9).
Anam kemudian tidak mau menjelaskan lebih lanjut perihal hasil pemeriksaan. Namun, Anam memastikan bahwa penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan kelanjutan dari kasus tersebut.
“Kasus ini masih terus berada dalam tahap penyelidikan dan akan Polres Rote Ndao segera lakukan gelar perkara dalam waktu dekat sebagai tindak lanjut kasus ini,” terangnya.
Jeky Adolof Faah sebelumnya diduga bersama rekan nya Aldi Tungga telah melakukan penganiayaan terhadap warganya bernama Nilton Matasina.
Jeky Adolof Faah kemudian dilaporkan ke Polres Rote Ndao dan diterima dengan Laporan Polisi (LP) dengan nomor STPL/62/IX/2023/SPKT/RES RND/NTT dan nomor LP:/B/62/IX/2023/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.