HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko, merespon kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kapolsek Komodo, AKP Ivans Drajat kepada sekuriti Bank BRI.
Menurutnya, saat ini yang bersangkutan akan diproses dugaan pelanggaran kode etik hingga pidana.
“Upaya yang sudah kita lakukan dari Propam sedang proses, mendalami. Karena ada ketentuan bahwa ketika seorang anggota Polri melakukan pelanggaran itu sanksinya dobel; disiplin atau kode etik, dan kalau korban melaporkan tindak pidananya tentunya kita proses, kami tindak lanjuti,” kata Ari dalam keterangannya, Rabu (13/9) seperti dikutip Holopis.com.
Ari menambahkan, jika kasus tersebut diselesaikan dengam mediasi dan berujung damai. Namun, pelanggaran etik tetap akan diproses. Karena, mediasi dan kode etik hal yang berbeda.
“Itu kan beda (mediasi dan kode etik), permasalahannya beda, penanganannya berbeda. Kalau mediasi ada inisiatif untuk mediasi datangnya dari para pihak mereka yang berkepentingan, silahkan saja. Disiplinnya, ya itu tetap berjalan,” jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan Kapolsek Komodo AKP Ivans Drajat dilaporkan, telah melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan atau sekuriti BRI Desa Nggorang, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa tersebut, diketahui terjadi pada Rabu (13/9) saat korban bernama Guido Andre Sadi (21) menegur Ivans yang memakai helm di ruang ATM. Tidak terima dengan teguran tersebut, Ivan langsung melakukan penganiayaan.
Namun, menurut keterangan Ivans saat itu ia sedang mengirim uang untuk ayahnya yang sedang sakit berat. Saat sedang memasukan PIN, dia kesal akibat ditegur hingga salah mengetik PIN ATM.
Ivans pun menjelaskan, jika dirinya memang sudah terbiasa menggunakan helm biarpun berkendara dalam jarak dekat. Seperti ATM BRI lokasi kejadian tersebut, hanya berjarak sekitar 100 meter dari Mapolsek Komodo.