HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sanksi tilang yang sebelumnya diterapkan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, akhirnya dibatalkan oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Kepala Satgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis penilangan uji emisi dinilai tidak efektif.
Nurcholis menambahkan, Satgas akan meminta pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi untuk melakukan servis.
“Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” katanya dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Rabu (13/9).
Setelah sempat dijalankan, tilang uji emisi ini menurut Nurcholis justru lebih banyak sentimen negatif dibandingkan yang positif. “Ternyata memang banyak negatifnya, jadi kita evaluasi maka kita lebih kepada persuasif edukatif,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan mengatakan dalam kebijakan tersebut dilakukan dengan menggelar razia, dengan mekanisme kendaraan yang melewati daerah lokasi uji emisi diminta untuk melakukan uji emisi pada kendaraannya.
Nantinya saat dilakukan uji emisi dan hasilnya tidak lulus, langsung dilakukan tilang di tempat. Hal tersebut, justru bisa menimbulkan kemacetan.
“Sebab razia atau operasi itu potensi memicu terjadinya kemacetan atau mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Serta memicu pengendara untuk menghindar atau main kucing-kucingan dengan aparat yang menggelar razia,” dalam keterangannya, Rabu (6/9).
“Apalagi penindakan lewat tilang bukan menjadi solusi efektif dan permanen yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap upaya menekan polusi udara,” sambungnya.