Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan 50 pertanyaan lanjutan dalam agenda pemeriksaan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung, Rabu (13/9) hari ini di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pertanyaan terhadap Rocky tersebut terkait dengan laporan dugaan penyebaran berita bohong, penghasutan, dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

“Kami sudah mendrafkan sekitar 97 pertanyaan, (Rocky) baru menjawab 47 (pertanyaan),” kata Djuhandhani dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip Holopis.com.

Sementara itu, Kuasa hukum Rocky, Haris Azhar memastikan bahwa kliennya hadir sesuai undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB. Dalam penjelasannya, Rocky tidak memiliki persiapan khusus untuk memenuhi agenda klarifikasi kedua ini.

Diketahui Bareskrim Polri telah memulai proses penyelidikan terhadap akademisi Rocky Gerung terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.

Proses penyelidikan dimulai untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam kasus Rocky Gerung tersebut.

Adapun dalam perkara ini sendiri, Bareskrim dan Polda jajaran sudah menerima total 24 laporan polisi. Sebanyak 72 saksi dan 13 ahli pun telah dimintai keterangan. Rocky Gerung dilaporkan ke polisi atas pernyataannya di kanal YouTube milik Refly Harun. Pernyataan itu menuai sorotan.