HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Di antara bukti itu yakni kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, hingga dokumen.
“Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (12/9).
Sejumlah bukti itu ditemukan dan diamankan saat tim penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat beberapa waktu lalu. Beberapa tempat itu berada diwilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat. Atas temuan tersebut, tim lembaga antikorupsi selanjutnya melakukan analisisa dan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara.
“Tempat dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan rumah kediaman pihak terkait lainnya,” kata Ali.
Ali membenarkan jika pihaknya telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Informasi yang dihimpun, Eko disebut-sebut menerima gratifikasi melalui rekening perusahaannya. Melalui rekening di bank pelat merah miliknya itu, diduga Eko menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak.
Selain itu, Eko juga diduga menyamarkan perolehan dugaan penerimaan gratifikasi menjadi beberapa bentuk. Disebut-sebut Eko membeli kendaraan mewah dengan merek Mercedes Benz dan BMW dengan skema menyicil dengan uang muka dari rekening perusahaan tersebut. Dikabarkan pihak pemberi juga membayarkan cicilan pembelian kendaraan tersebut.
Ali saat ini belum mau mengungkap secara gamblang soal kasus yang menjerat Eko. Konstruksi perkara, kata Ali, akan disampaikan secara utuh saat pihaknya melakukan upaya penahanan tersangka.
“Benar, KPK saat ini sedang dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI. Atas dasar kecukupan alat bukti dan nantinya ketika dilakukan penahanan, maka KPK baru akan menyampaikan pada publik siapa pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkaranya secara utuh dan pasal-pasal yang disangkakan,” ucap Ali.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah empat orang berpergian ke luar negeri. Empat nama itu yakni, Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.