HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koordinator Pantau 98, Bandot Dendi Malera menilai bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman sudah melanggar ketentuan tentang hakim MK, yakni di Pasal 10 huruf f angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan Bandot pasca statemen Anwar Usman yang menyebut, tentang materi persidangan tentang gugatan batas usia Capres-Cawapres yang saat ini masih bergulir di MK. Sementara statemen itu keluar dari mulut adik ipar Presiden Joko Widodo di luar sidang.
“Hakim Konstitusi dilarang mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan,” kata Bandot dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Selasa (12/9).
Atas dasar itu, ia pun melayangkan surat laporan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar Anwar Usman bisa ditertibkan.
“Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka dengan ini kami mengajukan laporan pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi RI untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, yang diduga dilakukan oleh Prof. Dr. H. Anwar Usman, SH., MH. (Ketua Mahkamah Konstitusi RI),” ujarnya.
Disampaikan Bandot, statemen semacam itu keluar dari lisan Anwar Usman saat mengisi kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) Semarang, Jawa Tengah pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Anwar Usman, diduga telah membocorkan proses persidangan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, yakni pasal 169 huruf q Pemilu terkait batas usia maksimal capres-cawapres yang saat ini masih dalam proses persidangan.
“Ini umpama, umpama. Kalau nanti MK memutuskan bahwa untuk menjadi presiden atau wakil presiden batas maksimalnya 70 tahun berarti akan ada capres yang gagal,” kata Anwar Usman dalam sebuah video.
Melihat statemen itu, Bandot menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Anwar Usman jelas telah masuk dalam kategori melanggar larangan sebagai Hakim Konstitusi, yaitu mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan MK terkait perkara uji materi UU Pemilu khususnya uji materi syarat batas minimal dan maksimal usia pendaftaran Capres dan Cawapres yang saat ini sedang diperiksa oleh MK RI.
“Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam menangani kasus yang kami laporkan tersebut dengan segera menindaklanjuti penanganan kasus terkait hal tersebut di atas,” pungkasnya.