HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono melakukan penyamaran aset hasil penerimaan gratifikasi dengan melibatkan adiknya kandungnya, Budhi Setyanto.
Dugaan keterlibatan Budhi dalam sengkarut kasus dugaan tindak pidana pencucian (TPPU) sang kakak lantas didalami penyidik dalam pemeriksaan pada Rabu (6/9). Sejumlah hal dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Budhi dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Mulai dari kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai fantastis Budhi dari Andhi Pramono hingga aliran uang beberapa pihak dalam upaya menyamarkan penerimaan gratifikasinya. Disebut-sebut aliran uang itu ke sejumlah kerabat keluarga.
“Termasuk aliran uang tersangka AP ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan penerimaan gratifikasinya (Andhi Pramono),” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya melalui pesan singkat, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (7/9).
Sebelumnya KPK telah menahan tersangka Andhi Pramono. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.
Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.
Selain itu, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.
Dalam temuan awal KPK, Andhi diduga menerima fee hingga Rp 28 miliar. Uang itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti pembelian rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp 20 miliar, berlian, hingga polis asuransi.