Jerry Massie Nilai Pemanggilan Cak Imin Murni Proses Hukum


Oleh : Muhammad Ibnu Idris

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus direktur eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai bahwa pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh KPK adalah murni proses hukum.

"Saya dukung langkah KPK periksa Cak Imin yang terseret kasus TKI saat menjabat Kemenaker. Ini murni proses hukum, jangan dibengkokkan dan dimiringkan dengan membuat narasi politisasi," kata Jerry Massie kepada Holopis.com, Kamis (7/9).

Dalam konteks ini, ia pun berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan tugasnya secara profesional tanpa dipengaruhi oleh pihak mana pun.

"Saya yakin KPK akan bertindak adil sesuai fakta baik kasus kardus durian dan TKI," ujarnya.

Ia menilai persoalan Cak Imin yang sudah menyatakan diri menjadi Cawapres Anies Baswedan hasil koalisi Partai NasDem dan PKB, Jerry melihat terlalu jauh jika dikaitkan dengan hal itu. Apalagi, penanganan perkara ini sudah ada sebelum Cak Imin melakukan deklarasi di Hotel Majapahit Surabaya tanggal 2 September 2023 itu.

"Jangan kaitkan dengan Pilpres. Saya percaya Ketua KPK akan melakukan tugasnya dengan baik tanpa intervensi," tandasnya.

Jika memang ada fakta hukum dan minimal dua alat bukti yang kuat, KPK tak perlu risau jika nantinya harus menetapkan Cak Imin sebagai tersangka. Bagi dirinya, itu adalah bagian dari konsekuensi Cak Imin sebagai pejabat publik, di mana saat kasus itu berlangsung, keponakan almarhum Gus Dur itu merupakan Menteri Ketenagakerjaan.

"Kalau melanggar dan bersalah tetap terima konsekuensi," ujarnya.

Lebih lanjut, Jerry Massie juga mengatakan bahwa seandainya Cak Imin menjadi tersangka, tentu akan menambah catatan buruk bagi sistem politik di Indonesia. Karena akan menambah daftar panjang Ketua Umum partai politik yang terjerat kasus korupsi.

"Jika Cak Imin ditersangkakan KPK, maka akan menambah Ketum Parpol yang tersandung korupsi seperti mantan Ketua Golkar Idrus Marham, Setya Novanto, Ketua PPP Rommy Romahurmuzy dan Ketua Demokrat Anas Urbaningrum," pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Cak Imin hari ini telah memenuhi undangan tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus yang terjadi di lingkungan Kemnaker. Cak Imin tiba di markas lembaga antikorupsi sekitar pukul 09.50 WIB.

Baca selengkapnya di halaman kedua.

Sejauh ini KPK mengantongi bukti permulaan dugaan perbuatan rasuah sejumlah pihak dalam pengadaan tersebut. Dikabarkan ada tiga orang yang telah dijerat atas kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT). Sementara Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Saat ini Reyna merupakan kader dan bakal calon anggota DPR RI dari PKB.

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar. KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up).

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu.

Tampilan Utama