Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai NasDem, Ahmad Effendy Choirie atau Gus Choi memperingatkan kepada Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk tidak melarang lagi warganya untuk berpartisipasi dalam politik ataupun bergabung dengan koalisi tertentu, termasuk koalisi yang dibentuk NasDem dengan PKS dan PKB.

“Jadi PBNU tidak bisa melarang warganya kadernya untuk berpartai dengan partai apa koalisi siapa itu enggak ada larangan itu bebas,” ujar Gus Choi kepada awak media di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/9) seperti dikutip Holopis.com.

Kemudian, ia juga meminta agar tidak ada pihak manapun yang membully Cak Imin (Muhaimin Iskandar) karena perbedaan pilihan politik.

“Termasuk Cak Imin harus dibebaskan, tidak boleh lagi didistorsi-distorsi, tidak boleh lagi misalnya dicemooh-cemooh ya,” ujarnya.

Gus Choi menegaskan bahwa sikap politik yang diambil Muhaimin melalui PKB untuk berkoalisi dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024 adalah hak politiknya. Tidak boleh ada yang coba-coba merendahkan, apalagi sesama warga NU.

“Itu hak dia, apalagi dia pemimpin partai yang dilahirkan dari rahim Nahdliyyin,” sambungnya.

Lebih lanjut, Gus Choi menjelaskan bahwa ada dua istilah yang berkembang dalam budaya NU, yaitu NU Struktural dan NU kultural.

Dia pun mengatakan bahwa dua istilah yang berkembang dalam budaya NU itu sendiri, warganya yang disebut warga Nahdliyin dan Khittoh diperbolehkan untuk mendukung partai politik mana pun.

“Kalau NU kultural itu disebut warga nahdliyin. Warga Nahdliyin itu diperbolehkan bahkan diperbolehkan juga oleh strukturalnya juga, itu Khittoh,” kata Gus Choi.

“Artinya seluruh warganya boleh mendukung partai politik apa pun, boleh ikut koalisi capres cawapres siapa pun itu boleh,” lanjutnya.

Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, bahwa Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan, bahwa tidak boleh ada warga NU yang menggunakan brand organisasi untuk kepentingan dukungan politik Pemilu atau politik elektoral lima tahunan.

Baca selengkapnya di halaman kedua.