yandex
Minggu, 29 Desember 2024

Partai Buruh Minta KPU Tak Asal Rilis Caleg Mantan Napi

“Oleh karena itu, Partai Buruh tetap akan menjadikan Sungkono Ari Saputro dan Iwan Saputro sebagai Caleg DPR RI dari Partai Buruh dengan penuh rasa kebanggaan dan kehormatan,” tegas Said Iqbal.

Tetapi terhadap Caleg DPR RI Partai Buruh yang pernah dipidana karena korupsi, Partai Buruh dengan tegas langsung mengganti Caleg yang bersangkutan walaupun secara undang-undang sudah dibolehkan karena sudah melebihi 5 tahun kasusnya. Dalam hal ini adalah Rosalina Kase, Caleg DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur I.

Pengurus Exco Partai Buruh Provinsi NTT hanya berpatokan undang-undang dan oleh KPU sudah dinyatakan memenuhi syarat. Tanpa disadari yang bersangkutan pernah dipidana karena korupsi. Begitu diketahui, yang bersangkutan langsung diganti. Partai Buruh adalah partai anti korupsi yang ditegaskan dalam 13 platformnya.

“Partai Buruh berpendapat, jangan DCS dijadikan alat untuk menjatuhkan partai lain oleh oknum atau pendugaan oknum partai lain yang tidak setuju dengan perjuangan Partai Buruh. Partai lain juga harus diberlakukan yang sama, tidak boleh diserang hanya karena kepentingan tertentu,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral