“Oleh karena itu, Partai Buruh tetap akan menjadikan Sungkono Ari Saputro dan Iwan Saputro sebagai Caleg DPR RI dari Partai Buruh dengan penuh rasa kebanggaan dan kehormatan,” tegas Said Iqbal.
Tetapi terhadap Caleg DPR RI Partai Buruh yang pernah dipidana karena korupsi, Partai Buruh dengan tegas langsung mengganti Caleg yang bersangkutan walaupun secara undang-undang sudah dibolehkan karena sudah melebihi 5 tahun kasusnya. Dalam hal ini adalah Rosalina Kase, Caleg DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur I.
Pengurus Exco Partai Buruh Provinsi NTT hanya berpatokan undang-undang dan oleh KPU sudah dinyatakan memenuhi syarat. Tanpa disadari yang bersangkutan pernah dipidana karena korupsi. Begitu diketahui, yang bersangkutan langsung diganti. Partai Buruh adalah partai anti korupsi yang ditegaskan dalam 13 platformnya.
“Partai Buruh berpendapat, jangan DCS dijadikan alat untuk menjatuhkan partai lain oleh oknum atau pendugaan oknum partai lain yang tidak setuju dengan perjuangan Partai Buruh. Partai lain juga harus diberlakukan yang sama, tidak boleh diserang hanya karena kepentingan tertentu,” pungkasnya.