HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menghormati dan mengapresiasi KPU dan LSM yang mencermati pengumuman KPU tentang Caleg DPR RI mantan narapidana. Menurutnya, hal ini mengedukasi masyarakat, untuk mengetahui Calon Legislatif yang akan mereka pilih. Karena dengan diumumkan, pemilih akan mengetahui latar belakang Calon Legislatif yang akan dipilih.

Namun demikian, ia juga meminta agar KPU tidak sekadar mengumumkan caleg mantan narapidana. Akan tetapi harus disebutkan juga latar belakang pidana itu apa, apakah murni kejahatan atau hanya kriminalisasi.

“Sangat disayangkan, pengumuman Caleg yang di pidana itu tidak disertai dengan keterangan alasan mengapa mereka dipidana,” kata Said Iqbal dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (1/9).

Seharusnya, khusus Caleg yang melakukan extra ordinary crime(kejahatan luar biasa) disebutkan dengan jelas. Misalnya apakah mereka dipidana karena korupsi, narkoba, atau kejahatan extra ordinary lainnya.

“Partai Buruh berpendapat, harus dibedakan Caleg yang pernah dipidana kejahatan extra ordinary dengan Caleg yang pidananya tidak termasuk dalam kategori ekstra ordinary. Banyak aktivis Partai Buruh yang dipidana karena sedang memperjuangkan hak-hak rakyat,” jelasnya.

Misalnya, aktivis serikat petani yang dipidana karena membela tanah rakyat yang dirampas oleh korporasi. Aktivis buruh yang sedang membela buruh yang berdemonstrasi atau ter-PHK. Aktivis buruh yang membela hak-hak buruh. Aktivis nelayan yang membela hak-hak nelayan. Maupun aktivis buruh yang membela hak asasi manusia dan lingkungan hidup dan lain-lainnya.

“Tentu akan merugikan Partai Buruh apabila nama-nama Caleg yang diumumkan tidak dijelaskan kategori pidananya,” tegasnya,

Dijelaskan Said Iqbal, Caleg DPR RI Partai Buruh atas nama Sungkono Ari Saputro dari Dapil Jawa Timur I adalah aktivis buruh yang membela hak rakyat kecil di Surabaya tetapi dipidanakan.

Yang bersangkutan adalah pejuang rakyat. Partai Buru bangga dan terhormat menjadikan Sungkono Ari Saputro sebagai Caleg DPR RI dari Jatim 1. Tetapi karena diumumkan melalui media nama Sungkono Ari Saputro dipidana tanpa menjelaskan latar belakangnya, itu merugikan yang bersangkutan.

Contoh lain adalah Iwan Krisnanto, Caleg DPR RI dari Dapil Kalimantan Tengah. Dia pernah dipidana bukan karena korupsi maupun kejahatan Extr aordinary lainnya. Tetapi dikarenakan pernah berselisih dalam prinsip-prinsip perjuangan, tetapi dengan diumumkan tanpa penjelasan dasar hukum pidananya maka merugikan yang bersangkutan.

Baca selengkapnya di halaman kedua.