Herman baru mengetahui nama menantu Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri itu saat kasus ini dalam proses penyidikan. Herman mengaku mengetahui sosok tersebut dari jaksa penyidik.
“Saya baru tahu pas penyidikan itu. (Yang memberi tahu) jaksa (penyidik). Iya saya baru tahu, iya, karena Truba Jaya itu saya enggak pernah berhubungan sebelumnya,” ucap Herman.
PT Sansaine Exindo merupakan satu dari ratusan perusahaan subkontraktor yang mendapat pekerjaan dari 3 konsorsium pemenang proyek Bakti ini. Tiga konsorsium itu yakni, Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk Paket 1 dan 2; Konsorsium PT. Lintas Arta, PT. Huawei dan PT. Surya Energy Indotama (SEI) untuk Paket 3; dan Konsorsium PT. Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT. ZTE Indonesia Paket 4 dan 5. Adapun PT Sansaine Exindo menjadi perusahaan subkontraktor pada pekerjaan paket 1, 2, dan 3.
Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, Jhony Plate atas rekomendasi Galumbang, memerintahkan Anang dan Irwan agar pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel dalam penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 diberikan kepada Muhammad Yurizki Muliawan.
Yusrizki sempat menjabat Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, sekaligus Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) yang 99 persen saham dimiliki Happy Hapsoro. Dan dalam perkara BTS 4G Kominfo, Yusrizki telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Agar diserahkan kepada grup bisnis Muhamad Yurizki Muliawan,” kata jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6).