BerandaNewsPolhukamSaksi Kasus Korupsi BTS Beberkan Transfer Rp 7 M ke Perusahaan Suami...

Saksi Kasus Korupsi BTS Beberkan Transfer Rp 7 M ke Perusahaan Suami Puan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nama pengusaha Hapsoro Sukmonohadi atau yang dikenal Happy Hapsoro disebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8).

Nama suami Ketua DPR RI, Puan Maharani itu disebut dari keterangan saksi Herman Huang, Dirut Semesta Energi, juga Dirut PT Chakra Giri Energi Indonesia (subkon Fiberhome).

Herman bersama empat orang lainnya duduk sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum untuk terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. Pengakuan itu disampaikan Herman setelah sebelumnya dikonfirmasi oleh salah satu kuasa hukum terdakwa Galumbang.

Dalam kesaksiannya, Herman mengaku pernah mentransfer sejumlah uang ke beberapa perusahaan atas permintaan Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Di antara perusahaan yang ditransfer yakni PT Anugrah Mega Perkasa dan PT Truba Jaya Engineering.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Betul (pernah diminta Jemy untuk transfer ke beberapa perusahaan). (Di antaranya) Anugrah Mega Perkasa, Truba,” ungkap Herman saat bersaksi, seperti dikutip Holopis.com.

Herman lantas menyebut dirinya pernah mengirimkan uang Rp 7 miliar kepada PT Truba. “Truba Rp 7 miliar,” ucap Herman.

Herman sempat mengaku tak mengetahui siapa pemilik perusahaan tersebut. Merespons pengakuan tersebut, kuasa hukum terdakwa kemudian meminta Herman untuk membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 7 Februari 2023, miliknya.

“Iya saya bacakan ya, saya pernah menanyakan kepada Jemy kenapa tidak memfokuskan utang dia ke saya, dan malah membantu PT Truba Jaya Engineering. Jemmy menjelaskan bahwa dia ada urusan dengan dengan pemilik PT Truba Jaya Engineering yang tidak perlu saya ketahui,” ucap Herman saat membacakan BAP miliknya.

“Di kemudian hari saya baru mengetahui bahwa pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Pak Hapsoro,” tutur Herman melanjutkan.

Kuasa hukum lantas mengonfirmasi lebih lanjut soal sosok Hapsoro yang dimaksud itu. “Pak Hapsoro itu siapa dalam tanda kurungnya?,” tanya kuasa hukum.

“Happy,” jawab Herman.

Baca selengkapnya di halaman kedua.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Hasyim Asyari, Janji Pilkada 2024 Tetap Lancar

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dengan pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI.

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 

Puan Maharani Dorong Perbaikan Sistem Pasca Kasus Hasyim Ashari

Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan tindakan Ketua KPU RI Hasyim Ashari dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.

Ma’ruf Amin Berharap Kasus Hasyim Ashari Tidak Terjadi di Lembaga Lain

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menanggapi putusan DKPP perihal pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Usai Berhubungan Seks dengan PPLN Belanda, Hasyim Ashari Kasih Janji Surga

DKPP memastikan bahwa Hasyim Ashari telah melakukan hubungan seks di luar nikah dengan anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS