HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menilai bahwa gugatan batas usia Capres-Cawapres yang saat ini tengah dilakukan sejumlah kalangan untuk mengendorse atau mencekal salah satu kandidat calon adalah opsi konstitusional yang tidak relevan.
Apalagi kata aktivis demokrasi yang karib disapa Ninis ini, soal batas usia Capres-Cawapres sudah puluhan kali digugat ke MK, namun sebetulnya Mahkamah Konstitusi memang selalu mementahkan karena bukan menjadi domain mereka.
“Ini sebenarnya kan sudah bolak-balik diuji ke Mahkamah Konstitusi, mungkin sudah 30-an kali diuji di MK, dan MK selalu mengatakan ini bukan kewenangan mahkamah untuk memutuskan,” kata Ninis saat berbincang dengan Holopis.com dalam Ruang Pemilu beberapa waktu yang lalu.
Di sisi lain, Ninis mengatakan bahwa dalam konteks perdebatan syarat Capres-Cawapres termasuk batas usianya, itu tidak diatur oleh MK, melainkan di ranah pembuat Undang-Undang. Jika memang ada partai atau masyarakat yang mencoba melakukan perubahan batas usia, maka ranah dialektikanya ada di DPR dan pemerintah karena bersifat open legal policy.
“Bicara soal syarat itu lebih teknis diatur dalam UU Pemilu. Nah, UU Pemilu itu ranahnya pembuat UU dalam hal ini pemerintah dan DPR,” tegasnya.
Pun demikian, ia melihat secara umum bahwa batas usia Capres-Cawapres seharusnya tidak perlu diatur sedemikian rupa. Berapa pun usia Capres-Cawapres biarkanlah dibuka secara luas.
“Harapannya syarat minimal pencalonan Presiden dan Wakil Presiden ini ya sebaiknya enggak enggak perlu ada gitu ya, karena tadi enggak relevan lagi dan sebagainya,” tuturnya.