HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung memiliki pertimbangan khusus dalam memberikan potongan terhadap vonis Putri Candrawathi di kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
Dalam salinan putusan di laman Mahkamah Agung, majelis hakim yang diketuai Suhadi berpendapat bahwa istri dari Ferdy Sambo tersebut bukanlah inisiator pembunuhan berencana Yosua.
“Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap Korban, karena sejak awal Terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan,” isi dalam putusan tersebut seperti dikutip Holopis.com, Selasa (29/8).
Majelis hakim bahkan menilai, tindakan Putri Candrawathi yang memanggil Yosua ke dalam kamar sewaktu di Magelang menjadi faktor vonis tersebut menurun drastis.
Selain itu, Putri juga dianggap tidak ikut terlibat dalam menghabisi nyawa Yosua pada saat di lokasi kejadian dan hanya dilakukan suaminya Ferdy Sambo serta Richard Eliezer.
“Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer
Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” ujarnya.
Dengan vonis ringan yang telah diberikan kepada Richard Eliezer, hakim agung pun berpendapat vonis 10 tahun yang diberikan kepada Putri Candrawathi sudah sesuai.
Maka dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannya,” imbuhnya.
Selain itu, hakim agung juga mempertimbangkan sosok Putri Candrawathi yang masih mempunyai 4 orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun sebagai pertimbangan.
“Yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya,” tutupnya.