HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra menyampaikan bahwa dirinya akan mendatangi kantor Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan surat permohonan pencekalan terhadap Oklin Fia Putri untuk bepergian ke luar negeri.

“Bersama ini kami memberitahukan bahwa PB SEMMI akan menyerahkan bukti baru dan rekomendasi dari MUI, menyerahkan surat permohonan mencekal Oklin Fia agar tidak kabur keluar negeri,” kata Gurun kepada Holopis.com, Selasa (22/8).

Agenda penyerahan bukti baru dan permohonan pencekalan ini akan dilakukan siang nanti, sekira pukul 13.00 WIB, ke penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

“Siang nanti jam 13.00 WIB di Polres Metro Jakarta Pusat,” ujarnya.

Selain itu, Gurun juga menyampaikan bahwa agendanya ke Mapolres Metro Jakpus tersebut juga sekaligus mengawal agenda pemeriksaan saksi dari pengurus PB SEMMI atas laporan yang sebelumnya telah dilayangkan terhadap content creator sekaligus vlogger Oklin Fia.

“Agendanya ; 1. Menyerahkan bukti baru, 2. Menyerahkan rekomendasi MUI, 3. Menyerahkan surat permohonan agar Oklin Fia dicekal untuk tidak kabur keluar negeri. 4. Pemeriksaan Saksi Pengurus PB SEMMI,” terangnya.

Sebelumnya, PB SEMMI telah melakukan pelaporan atas konten Oklin Fia yang dianggap melanggar hukum. Di mana saat itu Oklin membuat video TikTok sedang makan eskrim di depan kelamin pria. Yang membuat PB SEMMI geram, karena saat itu Oklin tampil dengan mengenakan hijab yang bisa mendegradasi imej hijab bagi kaum muslimah.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2020/VIII / 2023/SPKT / POLRES METROPOLITAN JAKARTA PUSAT / POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Agustus 2023. Kemudian, LP tersebut ditindaklanjuti polisi dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan atau SPRINDIK dengan nomor SP.LIDIK/2200 /VIII/2023/Restro Jakpus tertanggal 15 Agustus 2023.