HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra menyampaikan bahwa dirinya telah dijadwalkan agenda pemeriksaan oleh tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat terkait pelaporannya terhadap Oklin Fia Putri.
“Iya, besok saya diperiksa sebagai pelapor,” kata Gurun kepada Holopis.com, Rabu (16/8).
Ia mengatakan bahwa semua peristiwa dugaan tindak pidana yang dialamatkannya kepada Oklin bakal dijelaskan tuntas ke penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat hari ini pukul 13.00 WIB.
“Saya akan berikan keterangan peristiwa pidana yang terjadi yang dilakukan Oklin,” ujarnya.
Gurun meyakini bahwa Oklin Fia yang dilaporkan atas konten makan es krim di depan kelamin pria bisa masuk dalam kategori penodaan agama.
“Besok saya akan berupaya agar pasal penodaan agama dan pornoaksi atau pornografi dapat diterapkan dalam kasus Oklin,” tegasnya.
Lebih lanjut, advokat muda yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum PB SEMMI tersebut berharap, usai dirinya menjelaskan semua pelaporannya kepada penyidik, Polisi bisa segera memanggil Oklin dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Kami meminta setelah saya diperiksa, agar segera periksa Oklin Fia. Kami meminta agar Oklin segera juga diperiksa, dan ditetapkan tersangka,” pungkasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Gurun telah melaporkan Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat pada hari Senin (14/8) kemarin.
Oklin dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.