HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menganggap bahwa Mario Dandy terbukti bersalah di dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum pun meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan kekasih Agnes Gracia tersebut.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun,” ucap Jaksa dalam tuntutannya seperti dikutip Holopis.com, Selasa (15/8).

Mario Dandy juga diyakini oleh jaksa telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena telah merencanakan penganiayaan David Ozora.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain yaitu Shane Lukas serta Agnes Gracia diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.

“Bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” terang jaksa.

Jika kemudian terdakwa tidak bisa membayar biaya resitusi tersebut, para terdakwa harus menjalani pidana penjara tambahan selama 7 tahun.

Dalam hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa adalah ketika Mario Dandy dinilai sosok yang tidak manusiawi dan sadis.

“Perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena dilakukan sadis dan brutal, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia,” ungkap jaksa.

“Terdakwa juga telah merusak masa depan David, berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat penyidikan, tidak ada perdamaian dengan korban,” sambungnya.

Jaksa kemudian juga menilai, tidak ada hal meringankan untuk Mario Dandy yang bisa dicantumkan dalam surat tuntutannya.