Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Psikolog, Lita Gading ikut memberikan sentilan keras kepada Mahkamah Agung (MA) yang memberikan diskon Big Sale kepada Ferdy Sambo cs, atas vonis sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Bulan Agustus ini banyak sekali diskon, diskon apa itu, diskon potongan tahanan, diskonnya Sambo Putri dan sebagainya,” kata Lita Gading seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (12/8).

Yang membuatnya tak habis pikir adalah, diskon yang diberikan majelis hakim MA dalam sidang kasasi hingga 50 persen.

Untuk Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis mati hanya mendapat hukuman seumur hidup. Kemudian Putri Candrawathi yang sebelumnya 20 tahun menjadi 10 tahun. Lalu Kuat Ma’ruf yang semula 15 tahun menjadi 10 tahun. Dan Ricky Rizal Wibowo yang semula 13 tahun menjadi 8 tahun.

Lita Gading cenderung yakin ada permainan yang cukup kuat di tingkat Mahkamah Agung sehingga vonis super ringan ini diambil oleh majelis hakim.

“Kok bisa sampai 50 persen, pak. sudah ku duga ini permainan elite politik,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia pun mengajak masyarakat khususnya netizen untuk mengawal terus perjalanan penanganan hukum terhadap bekas Kadiv Propam Polri itu.

“Kalian semua ini para netizen, jangan bodoh, jangan lengah, kita terus kawal semua, ada apa sebenarnya untuk mereka ini,” tandasnya.

Melihat vonis di PN Jakarta Selatan hingga putusan MA, Lita Gading cenderung yakin bahwa vonis mati di PN Jakarta Selatan hanya lips service hukum saja demi meredam gejolak publik.

“Dari awal saya sudah menduga bakal terjadi seperti ini, eh ternyata benar saja. Dulu memvonis hukuman mati supaya para netizen diam, karena waktu itu kita kan heboh banget ya,” ketusnya.

“Sekarang kurun waktu yang begitu cepat dalam hitungan bulan, maka diskon itu langsung terealisasi,” sambung Lita.

Atas dasar itu, ia pun akhirnta merasa bingung, kepada siapa seharusnya masyarakat Indonesia percaya bahwa hukum ditegakkan. Sementara fakta yang ada menunjukkan bahwa MA menyunat hukuman Ferdy Sambo cs sebesar 50 persen dari vonis sebelumnya di PN Jakarta Selatan.

“Jadi harusnya gimana dong kita, pemerintah yang mana yang kita percaya,” pungkasnya.