HOLOPIS.COM, JAKARTA – GNPF Ulama menanggapi laporan terkait dengan kasus dugaan penghinaan dan fitnah yang dilakukan Zen Kribo, kepada Muhammad Yusuf Martak prosesnya dianggap lambat.
Menurut Tim Advokasi GNPF Ulama, Ichwanudin Tuankotta laporan tersebut dibuat pada 14 Juli 2022 dengan nomor laporan LP/B/0373/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Menurutnya, laporan yang dibuat itu bukan didasarkan atas ketersinggungan pribadi. Melainkan
“Pelaporan tersebut merupakan upaya yang diberikan undang-undang untuk mencegah terus menerus dan berulangnya terlapor untuk membuat gaduh dan menebar fitnah terutama di media sosial terhadap Klien kami dan pihak-pihak lain secara umum,” kata Ichwanudin dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Jumat (11/8).
Ichwanudin menyayangkan sikap penyidik yang terkesan lambat dalam menyelesaikan perkara yang dilaporkan oleh kliennya itu.
“Padahal bukti-bukti yang ada sudah sangat cukup untuk menetapkan Terlapor sebagai tersangka dan menahannya mengingat terlapor hingga saat ini masih terus membuat kegaduhan dan fitnah serta ujaran kebencian di media sosial,” ungkapnya.
Untuk itu, Ichwanudin meminta ada pihak kepolisian khususnya Kapolri untuk segera memberikan atensi khusus dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami minta Kapolri untuk segera memberikan atensi khusus dalam penanganan perkara yang telah Klien kami laporkan karena sejak dilaporkan hingga saat ini atau setelah lebih dari satu tahun pelaporan yang Klien kami laporkan proses penyidikan belum juga selesai,” jelasnya.
Ichwanudin menduga ada pihak yang memang dengan sengaja menghalang-halangi proses kasus tersebut. “Bahwa dengan lambannya proses penanganan perkara dalam laporan klien kami, kami menduga ada pihak-pihak yang sengaja mencoba menghalang-halangi proses penyidikan dalam perkara ini,” katanya
“Bahwa kami mendukung penuh institusi kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap siapapun dan pihak manapun tanpa pandang bulu ataupun pihak yang membekinginya,” pungkas Ichwanudin.