Jumat, 17 Januari 2025

Rafael Alun Segera Disidang atas Kasus Gratifikasi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akan masuk ke meja persidangan.

“Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka RAT. Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (31/7).

Rafael Alun masih akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan hingga 19 Agustus.

“Tim jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ali.

Rafael Alun awalnya dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dalam perkembangan penyidikan Rafael Alun juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara TPPU Rafael Alun.

“Untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya,” ucap Ali.

Sebelumnya, KPK menduga Rafael Alun menerima gratifikasi sejak tahun 2011. Saat itu ia telah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

“Di tahun 2011, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral