HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menilai bahwa gerakan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) yang berencana melakukan aksi unjuk rasa pada 10 Agustus 2023 mendatang adalah hal yang biasa saja dalam negara demokrasi.
“Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, aksi unjuk rasa itu hak yang dilindungi konstitusi kita. Jadi sah-sah saja ada aksi penyampaian pendapat itu,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com di Jakarta, Minggu (30/7).
Hanya saja, titik pentingnya adalah aksi unjuk rasa apa pun yang dilakukan oleh siapa pun tidak boleh dalam konteks melakukan kerusakan atau mengganggu kegiatan masyarakat umum.
“Kebebasan itu tetap ada batasnya. Apa batasannya, saya kira soal menjaga hak dan kebebasan orang lain juga. Aksi jangan mengganggu masyarakat, aksi jangan rusuh dan merusak, aksi dilakukan secara terhormat,” ujarnya.
Pun terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan AASB dalam kesepakatan Resolusi Maja yang dilakukan di Kecamatan Maja, Kabupaten lebak, Banten pada Sabtu 22 Juli 2023 lalu, Habib Syakur menilai hal itu adalah bagian dari ekspresi mencari perhatian pemerintah agar apa yang disuarakan didengar.
“Itu cari perhatian, agar didengar. Tuntutannya kan menolak Omnibus Law. Ya dalam berbangsa dan bernegara, tentu tidak bisa negara memuaskan semua belah pihak,” tuturnya.
Namun dalam kegiatan unjuk rasa apa pun, ulama asal Malang Raya ini berharap agar event sosial tersebut tidak ditunggangi oleh kepentingan politik praktis, apalagi mengampanyekan agenda ideologi transnasional, Khilafah.
“Koridor yang saya concern adalah, aksi buruh jangan dijadikan ajang kampanye pemilu, jangan juga ada kampanye tegakkan khilafah. Jelas itu di luar konteks, polisi bisa mengambil tindakan tegas, bawaslu dan KPU juga harus bertindak kalau ada yang begitu-begitu ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman menyampaikan, bahwa pihaknya telah membuat kesepakatan bernama Resolusi Maja untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak omnibus law dengan mencabut UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan.
Aksi tersebut kata Rudi, aksi tersebut akan dilakukan pada hari Kamis, 10 Agustus 2023 dengan dua titik aksi, yakni ; Istana Negara Jakarta dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Memutuskan bahwa 10 Agustus 2023 akan dilakukan aksi akbar kaum buruh Indonesia menuntut dicabutnya UU Omnibus Law Cipta Kerja dan pembatalan RUU Kesehatan,” kata Rudi dalam keterangannya, Sabtu (22/7).
Dua tuntutan utama tersebut diklaim akan menjadi representasi semua organisasi dan serikat masyarakat yang ikut bergabung dengan AASB tersebut.
Berikut adalah isi Resolusi Maja ;
1. Bersepakat untuk menggelar Aksi Kepung Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2023, dengan Tuntutan CABUT OMNIBUS LAW UU NOMOR 6 TAHUN 2023 tentang Cipta Kerja, CABUT UU PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN (UU P2SK), CABUT UU OMNIBUSLAW KESEHATAN DAN WUJUDKAN JAMINAN SOSIAL SEMESTA SEPANJANG HAYAT (Job Security, Income Security dan Social Security). dengan Sasaran aksi ISTANA NEGARA/Kantor Presiden RI dan MAHKAMAH KONSTITUSI RI.
2. Menyerukan kepada seluruh Pimpinan (Pengurus) Badan organisasi Konfederasi dan Federasi untuk Memperkuat Kerja Konsolidasi di PUK/PSP/PPA/PTP/PB/PK/RANTING/ SPTP (Pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Tingkat perusahaan) dan seluruh anggota, serta untuk memobilisasi anggota dan massa kaum buruh dan rakyat pada tanggal 10 Agustus 2023.
3. Memaksimalkan kerja perluasan jaringan dan mobilisasi massa, dengan Menjalin, mempererat dan Memperluas Aliansi dengan berbagai organisasi dari Seluruh sektor dan golongan Rakyat (Pemuda, Mahasiswa, Pelajar, Petani, Nelayan, Ojol, Perempuan, Masyarakat Adat, Kaum Miskin Kota, Para Akademisi, Ahli hukum dan lain sebagainya), untuk memenangkan tuntutan dan perjuangan kaum buruh dan rakyat Indonesia.